Banyumas, Gatra.com – Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) mendukung keputusan Presiden Joko Widodo, melarang ekspor sawit, minyak goreng dan turunannya. PSPI juga merekomendasikan langkah lanjutan dalam pelarangan ekspor sawit ini.
Salah satu Pengurus PSPI DR Tedy Dirhamsyah mengatakan, dalam jangka pendek kebijakan penghentian ekspor tersebut sebaiknya bersifat sangat sementara. Sampai ketersediaan Migor sawit tersedia merata dan harga terjangkau di dalam negeri. Mengingat sawit merupakan komoditas unggulan dan ekspor utama komoditas pertanian Indonesia.
Alumni Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto ini juga berharap pemerintah melindungi petani sawit rakyat saat diberlakukannya kebijakan tersebut. Caranya dengan memastikan harga sawit rakyat tidak jatuh. Saat ini PISPI mendapat informasi bahwa di beberapa wilayah seperti di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat harga sawit rakyat jatuh.
Ketiga, katanya pemerintah menetapkan harga minimum pembelian Tandan Buah Segar oleh Pabrik kelapa sawit (PKS). Terutama, pabrik pengolah bahan baku biosolar, pabrik besar di atas 30ton/hari/PKS dan pabrik yang sudah go public alias melantai di bursa.
“Keempat program percepatan hilirisasi sawit petani UKM dan sawit rakyat terutama pendirian pabrik minyak goreng skala UKM di seluruh Indonesia,” tandasnya, dalam keterangannya, Senin malam (2/5).
Kelima, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sawit dapat dijalankan dengan pengaturan, transparansi dan pengawasan yang ketat lintas Kementerian/ Lembaga. Terakhir, pemerintah melakukan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran.
PSPI juga merekomendasikan jangka menengah. Pertama, pemerintah meningkatkan peran Perkebunan Besar Negara (PBN) untuk membangun dan memiliki industri pengolahan sawit serta turunannya untuk digunakan sebesar-besarnya kepentingan Negara dan Bangsa Indonesia.
Kedua, membuka kesempatan dan kemudahan akses bagi Koperasi Petani Sawit/Gabungan Kelompok Tani untuk membangun industri pengolahan Migor sawit melalui dana yang berada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Ketiga, peremajaan sawit rakyat perlu segera dipercepat dan diperluas, dengan menggunakan bibit unggul dan bersertifikat, sehingga produktifas sawit rakyat dapat meningkat. Keempat, pemerintah melaksanakan diversifikasi sumber minyak goreng dengan meningkatkan produksi kelapa sebagai sumber alternatif minyak goreng.
Peremajaan kelapa perlu dilaksanakan karena memiliki jumlah luasan yang signifikan yaitu 450.000 ha. "Dengan peremajaan dan perbaikan teknologi pengolahan, maka biaya produksi bisa ditekan sehingga harga minyak goreng kelapa dapat terjangkau," kata Tedy.