Home Nasional Menaker Ida: Aturan Baru JHT jadi Hadiah Hari Buruh

Menaker Ida: Aturan Baru JHT jadi Hadiah Hari Buruh

Surabaya, Gatra.com – Pada 26 April 2022 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan terbaru JHT tersebut mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke pengaturan pencairan JHT sebelumnya.

“Ini merupakan hadiah, untuk menyambut Hari Buruh tahun ini,” ucap Menaker Ida pada puncak perayaan May Day di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5).

Permenaker Nomor 4/2022 ini merupakan pengganti Permenaker Nomor 2/2022. Berikut poin-poin Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

1. Mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama mengenai klaim manfaat jHT bagi para peserta yang mengundurkan diri, dan para peserta yang dikenakan PHK. Manfaat JHT dapat diambil dengan tunai dan sekaligus setelah melewati waktu tunggu 1 bulan lamanya.

2. Persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Contoh, para peserta yang telah mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 (empat) dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, dalam aturan yang ada saat ini yaitu menjadi 2 (dua) dokumen saja, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

3. Memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan bisa berupa dokumen dalam bentuk elektronik ataupun hardcopy. Dengan kata lain, klaim bisa dilakukan secara online, serta kemudahan dalam menyampaikan bukti PHK.

4. Klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

5. Klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

6. Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

7. Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, dengan catatan tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

356