Mataram, Gatra.com – Kasus pembegalan yang menimpa korban Murtade alias Amaq Sinta yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Raya Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB sebelumnya melimpahkan berkas kasus pembegalan di Lombok Tengah yang viral karena dua dari empat pelakunya tewas di tangan korban Amaq Sinta.
"Iya, berkas baru tahap satu, kita limpahkan ke jaksa untuk diteliti," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata, kepada Gatra.com di Mataram akhir pekan ini.
Hari menambahkan, berkas perkara untuk dua tersangka berinisial W (22 tahun) dan H (17 tahun). Tidak ada perubahan atau pun penambahan sangkaan pasal pidana.
Adapun bukti yang menguatkan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka ada pada keterangan tiga orang saksi petunjuk. Dari keterangan mereka, terungkap adanya niatan kedua tersangka berbuat pidana bersama dua rekannya yang tewas, berinisial O dan P.
Selain itu, jelas Hari, di luar keterangan saksi petunjuk, penyidik juga menguatkan bukti dari pemeriksaan korban Amaq Sinta. “Hasil olah TKP serta penyitaan barang bukti di lokasi kejadian. Ada juga dari hasil analisa autopsi jenazah, dan koordinasi dengan pakar hukum pidana,” ujarnya.
Sedangkan sangkaan yang dijatuhkan aparat penegak hukum dalam kasus ini, lanjut Hari, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pidana.
Menyinggung seorang tersangka yang masih di bawah umur, Hari mengatakan, penanganan tetap merujuk pada sistem peradilan anak. "Untuk penanganan kasus pelaku di bawah umur kita gunakan penyidik pada peradilan anak yang berkompeten dalam bidangnya,” ujar dia.