Home Hukum Cegah Pelanggaran, DKD Peradi Maksimalkan Sosialiasi Etika Profesi Advokat

Cegah Pelanggaran, DKD Peradi Maksimalkan Sosialiasi Etika Profesi Advokat

Jakarta, Gatra.com – Ketua Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD Peradi) DKI Jakarta, Rivai Kusumanegara, mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi Kode Etika Profesi Advokat.

Rivai di Jakarta, Minggu (1/5), menyampaikan, pihaknya akan gencar melakukan sosialiasi melalui berbagai medium, baik seminar, tulisan media, pendidikan advokat hingga kampanye di media sosial (medsos) untuk mencegah advokat melanggar kode etiknya.

Dalam upanya mencegah advokat melanggar Kode Etik Profesi Advokat, DKD Peradi Jakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, baru-baru ini.

Rivai menjelaskan, lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran etika, daripada sekadar menjatuhkan sanksi yang belum tentu akan mengembalikan dampak dan kerugiannya. Karena menurutnya, statistik pengaduan tertinggi datang dari klien atau masyarakat pengguna jasa advokat.

Padahal, lanjut Rivai, klien adalah stakeholder utama bahkan kewenangan penanganan kasus berdasarkan kuasa dari klien itu sendiri. Kondisi ini harus ditekan dengan upaya sosialisasi sebagaimana diatur Pasal 7 Keputusan DKP PERADI No. 1/2007.

“Dengan berbagai sosialisasi, kita harapkan potensi pelanggaran etika bisa ditekan. Kewenangan DKD ini akan dimaksimalkan,” tegas Rivai.

Selanjutnya, dalam penanganan pengaduan, Rivai akan mendorong perdamaian sebagaimana dimungkinkan Pasal 13 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dengan perdamaian, diharapkan tercapai pemulihan atau setidaknya pengurangan dampak dan kerugian, sehingga penjatuhan sanksi bagi advokat bisa dihindarkan.

Rivai juga akan menyosialisasikan keberadaan DKD di kalangan mitra penegak hukum, baik Polisi, Jaksa, dan Hakim sehingga apabila terdapat pengaduan terhadap advokat dapat diprioritaskan penyelesaian melalui Dewan Kehormatan (DK), sebelum upaya hukum lain dijalankan.

“Dengan terbangunnya kesamaan pandangan di antara mitra penegak hukum, maka penanganan oleh Dewan Kehormatan bisa menjadi Primum Remedium,” kata Rivai.

Prosedur yang sama juga diberlakukan bilamana terjadi penyimpangan oleh oknum penegak hukum lain. Menurutnya, penanganan diutamakan oleh lembaga asal oknum tersebut, yakni Propam untuk anggota kepolisian, Jamwas untuk jaksa, dan Bawas Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY) untuk hakim.

Namun demikian, Rivai berpandangan, DKD DKI Jakarta perlu melakukan road show agar mitra penegak hukum memahami keberadaannya, termasuk susunan majelis kehormatan yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan advokat senior, sehingga keputusan-keputusannya diharapkan merepresentasi suara masyarakat.

Selanjutnya, Rivai juga menjelaskan perlunya kerja sama dengan mitra penegak hukum dalam mengeksekusi Putusan DK Peradi, sehingga advokat yang sudah diberhentikan atau terkena skorsing akan ditolak beracara di kepolisian, kejaksaan maupun peradilan.

Seperti diketahui jenis sanksi bagi advokat yang melanggar kode etik terdiri atas pemberhentian tetap, pemberhentian sementara, peringatan keras, dan peringatan biasa.

DKD DKI Jakarta periode 2022–2027 baru saja dilantik pada tanggal 14 April 2022 dengan unsur Advokat yakni Rivai Kusumanegara (Ketua), Sirjon Pinem (Sekretaris), Erick Samuel Paat, Binoto Nadapdap, Yolanda Grace Pattinasarany, Ricco Akbar, Ali Abdullah Moda, Togar Sahat Manaek Sijabat, Ali Oksy Murbiantoro, R. Ida Wara Suprida, Agustinus Dawarja, Ratna Mulya Madurani, dan Ronald T. A. Simanjuntak.

Sedangkan dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi, yakni Budi Agus Riswandhi, Basuki Rekso, Mustofa, Fal Arovah Windhiani, Fitra Deni, Tri Sulistyowati, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Elfrida R. Gultom, Ervandy, Ws. Gunadi, Nyoman Udayana Sangging, dan Binsar Jonathan Pakpahan.

Adapun pengaduan kepada DKD DKI Jakarta dapat disampaikan melalui e-mail [email protected] atau pos dengan alamat Grand Slipi Tower lantai 11 Jl S. Parman Kav 22-24 Jakarta Barat 11480.

171