Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk sementara menempati gedung IM2, bekas kantor PT Indosat Mega Media (PT IM2) yang di Jl. Kebagusan Raya No. 36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. PT IM2 sempat dihukum membayar atau setor uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674 (Rp1,3 triliun).
“Gedung tersebut merupakan barang bukti yang telah disita eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi frekuensi dengan terpidana mantan Direktur Utama IM2 [Indar Atmanto],” kata Ashari Syam, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Sabtu (30/4).
Ia menjelaskan, Kejati DKI Jakarta mulai menggunakan gedung tersebut sebagai kantor pada Kamis (28/4). Sebelumnya, kantor Kejati DKI Jakarta berlokasi di Gedung Wisma Mandiri II, Jl. MH. Thamrin No. 5 Jakarta Pusat.
“Adapun PT IM2 merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis jasa dan produk berbasis internet dan multimedia,” ujarnya.
Kebijakan memindahkan sementara pelayanan perkantoran Kejati DKI Jakarta ke Gedung IM2, karena alasan efisiensi biaya operasional perkantoran yang dinilai akan lebih hemat dibandingkan jika tetap berkantor di Gedung Wisma Mandiri II.
Alasan lainnya, kata Ashari, adalah upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bekerja bagi pegawai Kejati DKI Jakarta dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum, mengingat instansi/lembaga yang berkantor di Gedung Wisma Mandiri II bukan hanya pegawai Kejati DKI Jakarta melainkan juga karyawan PT Bank Mandiri.
Pertimbangan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi pegawai, dianggap penting, mengingat Kejati DKI Jakarta selama ini intens melakukan komunikasi, sinergi, kolaborasi, dan koordinasi dengan lembaga atau instansi pemerintah lainnya, utamanya terhadap lembaga penegak hukum.
“Bahwa adapun anggaran yang digunakan untuk biaya pindah kantor diambil dari anggaran Kejati DKI Jakarta dengan cara merevisi anggaran operasional yang dapat dihemat dari pemanfaatan gedung IM2,” katanya.