Jakarta, Gatra.com – Personel TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari KRI Diponegoro (DPN)-365 menangkap dua kapal pengangkut nikel, yaitu TB Transpasifik 202 yang menarik BG Terang 05 dan TB Buana Express 8 menarik BG Golden Way 3308.
Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (30/4), menyampaikan, kedua kapal tersebut ditangkap di perairan Teluk Lasolo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada awal pekan ini.
KRI DPN-365 TNI AL menangkap kedua kapal tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak pelanggaran Undang-Undang (UU) pelayaran di perairan Teluk Lasolo.
Penangkapan kedua kapal tersebut berawal dari informasi intelijen tentang pergerakan kapal yang diduga mengangkut Nikel dari Morosi menuju Jeti di perairan Lasolo, Sulawesi Tenggara.
Setelah berhasil dihentikan dan dilakukan penyelidikan awal untuk keperluan proses hukum selanjutnya, kedua kapal tersebut dibawa menuju Pos TNI AL Morowali.
Komandan Lanal Palu, Letkol Laut (P) M. Catur Soelistyono, membenarkan bahwa pihaknya menerima limpahan proses hukum kapal pengangkut nikel TB Trans Pacific 202 dan TB Buana Express 8 yang diduga melakukan pelanggaran UU Pelayaran dari Komandan KRI DPN-365 Letkol Laut (P) Adam Tjahja Saputro dan hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung.
“Hal ini dilakukan atas perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, terkait tindak lanjut adanya pelanggaran di laut, kepada Pangkoarmada II,” ujarnya.
Menurutnya, Kasal menyampaikan agar memerintahkan Komandan KRI yang sedang melaksanakan tugas operasi, Lantamal jajarannya dan, satuan di bawahnya, termasuk Lanal Palu untuk melakukan patroli dan tidak ragu mengambil keputusan dalam lingkup kewenangannya.