Sekayu, Gatra.com – Sesuai dengan peraturan dari pemerintah, jadwal cuti bersama Lebaran 2022 ditetapkan pada hari ini, Jumat, 29 April dan 4–6 Mei mendatang.
Kesempatan ini pun dimanfaatkan oleh sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk libur dengan mudik atau pulang kampung. Termasuk para ASN di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, yang sudah mulai cuti per hari ini.
Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, juga memberikan kelonggaran kepada ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk mudik dan pulang kampung pada perayaan Idulfitri 1443 H/2022 M kali ini.
Pasalnya, saat ini pandemi Covid-19 sudah berangsur ke endemi. Meski demikian, Beni mengingatkan kepada ASN yang mudik untuk tetap mematuhi prokes Covid-19.
"Apalagi halal bihalal ditiadakan, jadi saya mempersilakan bagi pejabat dan ASN untuk mudik ke kampung halaman masing-masing, setelah dua tahun tidak mudik, jadi bisa berkumpul dengan keluarga," ujarnya.
Ketua PMI Muba ini juga mengingatkan agar ASN yang sudah mulai cuti bersama pada 29 April 2022 untuk masuk tepat waktu sesuai ketentuan, yaitu tanggal 9 Mei 2022.
"Libur jangan molor, ketika sudah jadwal masuk kembali kerja harus beraktivitas seperti biasa kembali memberikan pelayanan yang terbaik buat warga kita," paparnya.
Menurutnya, cuti Lebaran yang cukup panjang, yakni 11 hari tersebut tidak menjadi alasan bagi ASN yang molor memperpanjang masa cuti.
Namun ia mengecualikan jika ada ASN yang memang ada kepentingan mendesak atau hal yang tak diinginkan. Namun untuk itu, harus benar-benar membuktikan dengan alasan yang tepat.
Selain itu, ia menegaskan, ASN tidak boleh mengambil jatah cuti tahunan. Pengambilan jatah cuti tahunan boleh diambil oleh ASN sesudah cuti bersama Idulfitri 1443 H.
"Jadi ASN tidak diizinkan mengambil cuti sekaligus, sebab nanti ditakutkan pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal, karena terlalu lama cuti sehingga dikhawatirkan ada masyarakat yang komplain," tegasnya.
Pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN yang molor melebihi cuti yang telah ditetapkan. "Apabila ada ASN yang menambah libur Lebaran, sesuai ketetapan maka akan mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin PNS. Adapun sanksinya dari yang ringan sampai yang berat," katanya.