Jakarta, Gatra.com – Advokat senior Hotman Paris Hutapea menilai perdamaian Alamsyah dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait gugatan perubahan Anggaran Dasar (AD) Peradi tidak mengubah putusan Mahkamah Agung (MA) dan sahnya AD Peradi hasil rapat pleno.
"Perdamaian itu tidak berakibat anggaran dasar yang sudah dibatalkan menjadi sah. Ya kan, kalau sudah cacat, ya cacat aja," ujar Hotman melalui sambungan telepon pada pekan ini.
Ia menjelaskan, ini buka perkara wanprestasi atau perjanjian, melainkan masalah regulasi dan pelaksanaan ketentuan dari Menteri Hukum dan HAM. AD itu bersifat umum, bukan milik seseorang. "Ya kalau situ berdamai, itu urusan dia pribadi, tapi itu tidak mengubah putusan," ujarnya.
Sedangkan saat ditanya bagaimana eksekusinya karena pemohon dan termohon sudah sepakat berdamai, Hotman mengatakan, itu tidak ada kaitannya dengan eksekusi karena itu namanya jenis putusan deklarasi.
"MA menguatkan putusan PN, menyatakan bahwa perubahan anggaran dasar itu tidak sah. Ya harusnya dipatuhui terlepas berdamai dengan siapa karena perubahan anggaran dasar itu kan bersifat berlaku untuk semua," ujarnya.
Menurut Hotman, para pihak harusnya mematuhi putusan pengadilan. "Jadi enggak bisa gara-gara seseorang berdamai, putusan menjadi tidak dipatuhi. Kalau udah cacat, ya cacat saja," ujarnya.
Ia melanjutkan, mematuhi putusan MA atau pengadilan tersebut merupakan keabsahan dari tindakan-tindakan kepengurusan. "Bukan hanya soal penghormatan tetapi juga keabsahan, itu menyangkut nasib ribuan pengacara," katanya.