Kupang, Gatra.com – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsua Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaa pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebanyak 1.800 liter di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Rabu (27/4).
"Modus operandinya, BBM bersubsidi jenis minyak tanah diangkut menggunakan mobil pick up dari tempat penampungan rumah saudara terduga Atae Taolin ke lokasi tambang atau industri milik PT Karya Mandiri yang beralamatkan di Desa Naiola, Kecamata Bikomi Selatan, Kabupaten TTU,” kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, S.I.K didampingi Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol, Dr, Noviana Tursanurohmad, S.IK, M.Si, pada Kamis (28/4).
Pasal yang disangkakan sesuai ketentuan yang dilanggar, kata Ariasandy, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55, Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2).
"Untuk sementara kami baru tetapkan satu tersangka, yakni Frans Barborsa (58), sopir mobil pick up yang mengangkut BBM bersubsidi tersebut. Masih dalam pengembangan, termasuk memeriksa saksi ahli dari pihak Pertamina. Jadi masih ada peluang untuk penambahan tersangka lagi,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan adalah mobil pick up Mitsubshi L300, sebanyak 1.800 liter BBM yang disimpan dalam 9 drum besi berukuran 200 liter, dan satu kunci mobil.
“Saat ini barang bukti tersebut masih diamankan di Mapolres TTU. Kami lagi mengupayakan untuk memindahkan ke Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun kronologi kejadiannya, pada hari Rabu, 27 April 2022, sekira pukul 14.30 Wita, saat anggoya Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli penyalahgunaan BBM, didapati satu unit mobil Mitsubishi pick up L300 hitam dari arah Kecamatan Kefamenanu menuju Kecamtan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
“Dalam mobil tersebut angota menemukan BBM bersubsidi minyak tanah di dalam 9 buah drum. Sopir Frans Barborsa tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah terkait pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi pemerintah tersebut, maka dia dibawa ke Polda NTT guna proses lebih lanjut. Saat ini, sementara diperiksa penyidik,” kata Ariasandy.
Kombes Noviana Tursanurohmad menambahkan bahwa perkara ini tetap diproses lebih lanjut dan perkembangannya akan disamapaikan kepada media.
"Kami proses lebih lanjut, termasuk jika ada penambahan tersangka akan disampaikan kepada media,” katanya.