Jakarta, Gatra.com - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menegaskan bahwa pemerintah melarang sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah mulai hari ini, Kamis (28/4) hingga harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan.
“Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” kata Lutfi dalam konferensi pers secara virtual hari ini.
Larangan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022. Berdasarkan aturan itu, larangan ekspor berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.
“Saya tegaskan eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor. Kebijakan ini juga akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan,” jelas Lutfi.