Semarang, Gatra.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, melarang kegiatan takbir keliling di jalan pada malam Lebaran atau Idulfitri 2022.
Pelarangan takbir keliling tersebut akan diatur dalam Surat Edaran (SE) yang akan segera diterbitkan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jateng.
“Sekda akan menyiapkan SE kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Jateng minta dilarang takbir keliling di jalan. Takbirannya diarahkan di masjid, musala atau rumahnya masing-masing,” kata Ganjar usai Rapat Forkopimda Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (27/4).
Menurut Ganjar, kebijakan pelarangan takbir keliling di jalan perlu diambil untuk menekan potensi terjadinya keramaian yang rentan terhadap kondisi pandemi Covid-19. Oleh karenanya, perlu ada sosialisasi kebijakan tersebut yang dilakukan bersama antara provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.
“Saya minta tidak ada takbir keliling di jalan raya. Takbirnya masjid, musala, masjid, dan rumah masing-masing. Kita minta bantuan semua pihak untuk mendukung itu,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jateng, Musta’in Ahmad, dalam kesempatan yang sama menyatakan, secara umum pelaksanaan ibadah Ramadan di Jateng berjalan dengan baik sesuai dengan panduan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022.
Kepada penyuluh agama dan musta’in meminta agar menyampaikan kepada pengurus masjid supaya penyelenggara salat Idulfitri di manapun disiapkan petugas khusus supaya protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dijalankan dengan baik.
“Pelaksanaan salat Idulfitri agar tetap menerapkan prokes yang ketat,” ujarnya.
Hal itu sesuai dengan panduan dalam SE Menag Nomor 8 Tahun 2022, kemudian Instruksi Mendagri Nomor 18 dan 19 Tahun 2022 serta Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kondisi Darurat.