Pekalongan, Gatra.com - Wali Kota Pekalongan, Jawa Tengah A. Afzan Arslan Djunaid mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot untuk tidak mudik menggunakan mobil dinas. ASN bisa dikenai sanksi jika melanggar ketentuan tersebut.
“Walaupun kegiatan masyarakat sudah kembali berjalan normal, tetapi ada yang lebih penting kami tekankan yakni mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik," kata Aaf, sapaannya, Rabu (27/4).
Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Salah isi edaran tersebut yakni melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Menurut Aaf, kendaraan dinas yang melekat pada pejabat merupakan kendaraan operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Mobil plat merah tidak baik jika digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
"Jangan sampai kita temukan pelanggaran foto mobil dinas digunakan mudik ke luar kota dan menjadi viral. Nanti kami akan menerapkan sanksi jika ada ASN yang melanggar aturan dari pemerintah pusat tersebut,” tandasnya.
Meski tidak ada pengawasan khusus, Aaf mengaku telah berkoordinasi dengan OPD atau dinas yang berwenang yakni Bagian Umum Setda untuk memastikan tidak ada mobil dinas yang digunakan untuk mudik. "Mobil-mobil dinas di masing-masing OPD harus tetap dikandangkan," tandasnya.
Selain aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, Aaf juga mengingatkan ASN untuk mematuhi larangan tidak mengadakan buka puasa bersama dan open house saat Idufitri.
“Larangan ASN selama bulan Ramadan dan Lebaran ini juga mereka tidak boleh mengadakan buka puasa bersama dan tidak boleh open house dan sebagainya. Saya yakin ASN di Kota Pekalongan bisa mematuhi aturan-aturan itu,” ujarnya.