Home Hukum Asmara Segitiga Berujung Penjara, Kalah Bersaing Nelayan Bacok Rivalnya

Asmara Segitiga Berujung Penjara, Kalah Bersaing Nelayan Bacok Rivalnya

Pati, Gatra.com– Selama dua tahun diburu polisi sebagai tersangka pembunuhan, akhirnya RH seorang nelayan asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil diringkus.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, RH masuk kedalam DPO setelah menghilangkan nyawa korban ES warga Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, pada 26 Maret 2020 silam.

“Dua tahun kita lakukan pengejaran, dia melarikan diri di Kalimantan. RH kami tangkap di sebuah warung di Kabupaten Pati,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (27/4).

Diungkapkan oleh Kapolres, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi cinta segitiga antara korban, pelaku, dan seorang bunga desa. Lantaran kalah bersaing, dan merasa dijelekkan di hadapan si gadis pujaan. Tersangka merasa tidak terima dan melakukan tindakan yang cukup sadis kepada korban.

“Tersangka ini sudah mencari korban selama dua hari, saat ketemu di pinggir Jalan Juwana-Jakenan. Korban dibacok bagian kepala dan leher. Korban ditemukan keesokan harinya oleh warga. Jadi sepeda motor dan korban dibiarkan saja tergeletak di pinggir jalan,” bebernya.

Disebutkannya, dalam aksi mengerikan itu, tersangka RH dibantu oleh dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. “Saat melakukan dalam pengaruh alkohol. Ada tiga orang pelaku, dia yang jadi eksekutornya. Barang bukti yang kita amankan, dua unit sepeda motor dan sebilah parang,” imbuhnya.

Kapolres menegaskan, atas perbuatan tersangka yang menghilangkan nyawa korban. RH dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun lamanya.

1845