Pati, Gatra.com – Ibu pembuang bayi yang masih merah di kandang sapi Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terancam bui selama 5 tahun 6 bulan.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, pelaku SS yang berusia 33 tahun tega membuang buah hatinya lantaran malu. Pasalnya, bayi tersebut hasil hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial N.
“Bayi dibuang karena bukan hasil dari perkawinan yang sah. SS ini sudah bersuami, suaminya merantau di Papua selama 1,5 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/4).
Pelaku dapat diringkus dengan cepat, lantaran adanya informasi masyarakat yang curiga dengan membesarnya SS, sebelum kejadian. Padahal pelaku hanya tinggal bersama dua orang anaknya saja. Sementara sang suami belum pernah pulang semenjak di perantauan.
“Setelah ditemukan bayi, tim bertindak cepat. Dari informasi masyarakat yang curiga, kita datangi rumahnya, hanya saja SS sudah tidak ada di rumah saat itu. Terus kita lacak hingga akhirnya, ketemu. Pelaku mengakui jika bayi tersebut adalah bayinya,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHPidana dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancaman 5,6 tahun penjara,” jelas Kapolres.