Jakarta, Gatra.com - Dalam rangka penegakan aturan kepabeanan, serta mendukung terpenuhinya hak dan kewajiban pengguna jasa penerima fasilitas kepabeanan, Bea Cukai kembali menggelar kegiatan asistensi ke sejumlah perusahaan. Kali ini asistensi dilakukan Bea Cukai masing-masing di Lampung dan Banten.
Menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa khususnya perusahaan Mitra Utama (MITA) Kepabanan, Bea Cukai
Lampung melakukan kunjungan kerja ke PT Charoen Pokphand Indonesia, Kamis (21/4). Ini merupakan kegiatan rutin Bea Cukai Lampung dalam upaya customer relationship management dengan datang secara langsung ke perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, importir, dan eksportir.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hata Wardhana mengatakan bahwa PT Charoen Pokphand Indonesia merupakan importir MITA Kepabeanan yang bergerak di bidang produksi dan distribusi pakan ternak, dengan wilayah pemasaran di Sumatera Bagian Selatan.
“Kami juga berdialog, guna memberikan feedback atas pelayanan kepabeanan dan memastikan tidak ada kendala dalam pelayanan terutama yang berkaitan dengan implementasi piloting Single Submission Quarantine Customs (SsmQC),” katanya.
Maret lalu, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) juga memberikan asistensi terkait penetapan perlakuan tertentu kawasan berikat kepada PT Wilmar Nabati dan PT Fermentech secara hybrid pada tanggal 9-10 Maret 2022.
Perlakuan tertentu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha kawasan berikat agar diberikan kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat. Adapun pembahasan pengajuan asistensi perlakuan tertentu yang diajukan adalah perihal toleransi penyusutan, penguapan, dan pengurangan barang sesuai dengan bisnis proses perusahaan.
“Setiap perusahaan harus melakukan permohonan perlakuan tertentu yang nantinya akan disetujui oleh Kepala Kanwil Bea Cukai. Namun, sebelum mendapatkan persetujuan, masing-masing perusahaan harus menyampaikan proses bisnis perusahaan dan mengemukakan urgensi terkait penggunaan perlakuan tertentu yang diharapkan. Dengan begitu, Kepala Kantor Wilayah dapat memberikan izin tersebut dengan terlebih dahulu melalui penilaian dan penelaahan oleh Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai,” terang Hatta.
Sementara di Banten, Bea Cukai Merak melaksanakan asistensi IT Inventory kepada sejumlah perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di wilayah Cilegon, Selasa (15/03). Beberapa perusahaan tersebut antara lain PT Golden Harvest Cocoa Indonesia, PT Cahaya Modern Metal Industri, dan PT Tong Hong Tannery Indonesia.
IT Inventory adalah salah satu kriteria yang harus dimiliki perusahaan karena dirancang untuk memberikan informasi terkait transaksi pemasukan barang, pengeluaran barang dan transaksi lainnya secara terintegrasi.
“Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memastikan agar perusahaan penerima fasilitas tersebut memiliki IT Inventory yang sesuai dengan standar kepabeanan yang diatur dalam PER-09/BC/2014,” tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI