Jakarta, Gatra.com - Kebijakan pengendalian IMEI atau International Mobile Equipment Identity resmi diterapkan pemerintah per tanggal 18 April 2020. IMEI merupakan nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat komunikasi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan HKT ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai, menjadi salah satu instansi pemerintah yang memiliki peran penting dalam pengendalian IMEI. Sebagai community protector, Bea Cukai berperan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran HKT ilegal utamanya yang berasal dari luar negeri. Selain itu, hal ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, khususnya industri HKT.
“Setiap perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri harus didaftarkan IMEI-nya terlebih dulu agar dapat digunakan di Indonesia. Kebijakan ini untuk mendorong industri HKT di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Rabu (27/04).
Hatta mengungkapkan bahwa kebijakan pengendalian IMEI mendapat dukungan positif dari Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).
“Menteri Keuangan mendapatkan apresiasi dari APSI atas implementasi kebijakan pengendalian IMEI. Kebijakan pengendalian IMEI dinilai efektif meningkatkan penerimaan negara dari pajak-pajak industri HKT yang semakin meningkat,” imbuhnya.
Melalui surat yang dikirimkan oleh APSI, disampaikan bahwa sejak kebijakan pengendalian IMEI diterapkan, produk-produk tidak resmi HKT atau black market (BM) tidak dapat lagi ditemui di gerai-gerai HKT di seluruh Indonesia.
Harga produk-produk HKT baru yang dikeluarkan secara resmi pun tetap stabil karena tidak ada gangguan dari produk-produk tidak resmi. Sehingga, para pemilik perusahaan pemegang merek bisa lebih meningkatkan kualitas layanan terhadap pelanggannya karena tidak adanya produk-produk HKT tidak resmi di pasaran.
“Selain meningkatkan potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perangkat HKT resmi, kebijakan pengendalian IMEI memiliki dampak positif lainnya, yaitu perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi ponsel dan adanya kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang mentaati aturan negara,” terang Hatta.
Hatta mengimbau agar masyarakat mematuhi dan menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya karena pendaftaran IMEI perangkat HKT dari luar negeri bukanlah hal yang sulit. Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Ketentuan tambahan terkait pendaftaran IMEI pun dapat disimak dengan mudah melalui bit.ly/FAQ-IMEI.
“Dengan mematuhi peraturan terkait pengendalian IMEI, masyarakat turut mendukung keberlangsungan industri HKT dalam negeri, iklim usaha yang sehat pun akan terbentuk, dan keamanan bagi masyarakat dapat tercipta,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI