Jakarta, Gatra.com – Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengatakan, eksekusi putusan Dewan Kehormatan (DK) oleh Komisi Pengawas (Komwas) DPN Peradi soal hukuman tidak boleh berpraktik sebagai advokat selama 3 bulan, tidak berpengarus apapun alias tidak "ngefek.
"Saya kan bukan anggota Peradi. Saya sudah punya kartu advokat dari Dewan Pengacara Nasional Indonesia. Jadi itu enggak ada afek apapun," kata Hotman melalui sambungan telepon pada Selasa (27/4).
Dengan demikian, ujar Hotman, tetap bisa beracara. Lagipula, hukuman tersebut cuman 3 bulan. "Jadi saya sudah tidak ada hubungan hukum apapun dengan Peradi lagi," ujarnya.
Sedangkan soal polemik dengan Peradi, Hotman menyebut itu terjadi gegara media memelintir pernyataannya dan harusnya Peradi dan cabang-cabangnya melaporkan media yang memelintir pernyataan tersebut.
"Media-media yang memelintir tulisan-tulisan bahwa seolah-olah lembaga Peradi itu tidak sah. Kan ada videonya, jadi saya tenang-tenang saja," katanya.
Hotman mengaku tidak gentar meski dilaporkan oleh DPC Peradi di berbagai daerah karena ia yakin tidak pernah menyebit bahwa Peradi tidak sah.
"Ya kalau kamu tidak berbuat, apa yang kau khawatirkan. Kan ada bukti, ada rekaman videonya kok. Berulang-ulang saya katakan DPN. DPN itu kan pengurus, bukan lembaganya. Jadi yang jelas karena ada putusan itu menyatakan semua akibat hukumnya, saya mengkritisi kepengurusannya," kata dia.