Jakarta, Gatra.com – Advokat senior Hotman Paris menyebut bahwa media memelintir pernyataannya soal putusan Pengadilan Lubuk Pakam terkait Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sehingga menuai reaksi keras dari organisasi advokat tersebut.
"Pernyataan saya dipelintir karena saya kan hanya membahas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam," kata Hotman melalui sambungan telepon pada Rabu (27/4).
Hotman menyebutkan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa Surat Keputusan 104 tentang Anggaran Dasar (AD) Peradi batal atau tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya.
"Jadi yang batal bukan hanya anggaran dasar tapi juga akibat hukumnya, antara lain kepengurusan. Saya tidak pernah mengatakan lembaganya batal, saya tidak pernah mengatakan institusinya batal, dipelintir oleh media," ucapnya.
Meski demikian, Hotman tidak akan melakukan langkah hukum kepada media yang disebutnya telah memelintir pernyataannya tersebut hingga memantik konflik dengan Peradi.
"Saya sudah kirim bantahan agar mereka perbaiki gitu loh. Hanya sebatas itu," ucapnya.
Menurut Hotman, harusnya pihak Peradi mengecek terlebih dahulu isi video rekaman waktu setiap ia bicara. "Di sana sama sekali adanya tentang saya menyinggung soal kepengurusan, bukan lembaganya."