Sekayu, Gatra.com - Mulai besok, Kamis (28/4/2022) sudah ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang terhadap 5 jenis mobil barang yang melintas di ruas tol dan jalan nasional.
Berdasarkan surat edaran Kementrian Perhubungan No. SE 40 tahun 2022 tanggal 5 April 2022, aturan tersebut sudah mulai berlaku sebab besok sudah memasuki masa arus mudik hingga Minggu (1/5/2022).
Adapun 5 jenis mobil barang yang dibatasi jam operasional yakni mobil dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 Kg, mobil dengan sumbu 3 atau lebih, mobil dengan kereta tempelan, mobil dengan kereta gandengan, dan mobil yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, tambang dan bangunan.
Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin (Muba) Sumsel, AKP Sandi Putra SIK mengatakan, karena posisi Kabupaten Musi Banyuasin berada di jalan perlintasan atau jalan nasional maka aturan tersebut akan berlaku tepat pada Kamis besok tepat pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Waktu pemberlakuan ini akan terus berlangsung dengan jadwal yang sama setiap harinya selama masa arus mudik hingga 1 Mei 2022," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (27/4/2022).
Begitupun sebaliknya, pembatasan operasional angkutan barang ini juga berlaku pada arus balik mudik pada Sabtu 7 Mei hingga Minggu 8 Mei 2022 dengan jam yang sama.
"Ada pengecualian bagi mobil barang pengangkut yang boleh melintas kapan saja. Seperti mobil BBM atau BBG, mobil ekspor dan impor, mobil pembawa air minum dalam kemasan, mobil pembawa ternak dan pupuk, hantaran pos dan uang, pengantar barang kebutuhan pokok dan sepeda motor mudik gratis," terangnya.
Sandi menambahkan, untuk pantauan dan pengamanan sendiri para personel Polres Muba sudah insert ke masing-masing pos PAM sejak tanggal 26 April kemarin.
"Untuk kendaraan yang akan melintas di wilayah Muba kami laksanakan pembatasan sesuai dengan surat edaran yang sudah ada, dan kami koordinasikan bersama Dinas Perhubungan Muba," ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau untuk kendaraan selalu berhati-hati dikarenakan lampu penerangan sangat kurang terutama di jalan lintas, seperti Jalintim dan Jalinteng Betung-Jambi. Maka itu diimbau tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.
"Jika mengantuk silahkan mampir ke Pos Pam dan Pos Yan Sat Lantas Polres Muba yang tersedia di Jalintim Palembang-Jambi dan Jalinteng Palembang-Lubuklinggau," tutupnya.