Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa 2 orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengutkan bukti keterlibatan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) dkk dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (26/4), menyampaikan, kedua pejabat Kemendag tersebut yakni AS selaku Kepala Pusat Data dan Informasi dan IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Penyidik memeriksa mereka sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Selain dua orang di atas, penyidik memeriksa satu orang saksi lainnya juga dari Kemendag, yakni IW selaku Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Merka menjalani pemeriksaan untuk ?empat orang tersangka, yakni IWW, MPT, SM, dan PTS.
“Diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,” kata Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemdag), IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), SM; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, PTS.
“Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng 20% sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada,” katanya.
Tim Jaksa Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengecekan DMO minyak goreng 20% di seluruh wilayah Indonesia. Tim telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia dan ahli ekonomi dari akademisi, serta permintaan keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara.
Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut.
Akhirnya, diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO sebesar 20% dari total ekspor.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka keempat orang di atas melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Terakhir, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.