Home Hukum Loka POM Temukan 2 Bahan Pangan Mengandung Pengawet Mayat di Banjarnegara

Loka POM Temukan 2 Bahan Pangan Mengandung Pengawet Mayat di Banjarnegara

Banyumas, Gatra.com– Loka POM Banyumas menemukan bahan pangan mengandung bahan makanan mengandung formalin -biasanya untuk mengawetkan mayat-  di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Zat kimia berbahaya itu ditemukan saat tim Loka POM menggelar intensifikasi pengawasan pangan di Pasar Gede Banjarnegara dan jajanan buka puasa atau takjil di Jalan Dipayudha, Kabupaten Banjarnegara, Senin (25/04).

Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto mengatakan, tim mengambil sampel dari bahan pangan di pasar dan takjil yang dijual di Pasar Gedhe dan Jalan Dipayudha. Tim selanjutnya menguji cepat bahan pangan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya bahan berbahaya seperti boraks, formalin, rodhamin B dan metanil yellow.

“Hasil uji sampel menunjukkan ada dua sampel bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya,” katanya, dalam keterangannya, Selasa malam.

Dia menjelaskan, Tim Loka POM mengambil 14 sampel pangan pasar yang dijual di Pasar Gedhe dan 15 sampel takjil yang dijual di sekitar Jl Dipayudha. Beberapa sampel yang diambil antara lain bakso, tahu, kolang-kaling, cincau dan ikan asin.

"Setelah kami lakukan pengujian hasilnya ditemukan kandungan bahan berbahaya formalin pada sampel ikan asin dan cumi asin dari Pasar Gedhe. Informasi dari penjual produk tersebut berasal dari Tegal," ungkap dia.

Dia menegaskan, Loka POM menarik dari peredaran dan mengamankan bahan pangan yang sampelnya positif mengandung zat berbahaya. Petugas mengingatkan agar konsumen bisa memilih pangan yang aman dan cerdas memilih makanan yang bebas dari bahan berbahaya.

Sementara, Pemkab Banjarnegara yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Banjarnegara, Indarto mengapresiasi langkah Loka POM tersebut.

“Terima kasih kepada Loka POM di Kabupaten Banyumas yang sudah membantu pemkab Kabupaten Banjarnegara dalam melindungi masyarakat dan konsumen untuk memperoleh pelayanan yang sehat dan baik,” ucap Indarto.

Kata dia, sebagai tindak lanjut atas temuan pangan yang mengandung bahan berbahaya, petugas akan memusnahkan bahan pangan tersebut. Sementara penjual mendapat pembinaan dari dinas terkait agar ke depan tidak menggunakan bahan berbahaya dalam makanan yang mereka jual.

Selain pengawasan terhadap takjil, Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap pangan olahan di sarana distribusi maupun produksi selama bulan Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.

Pengawasan bertujuan mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat dari pangan yang mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi syarat.

Pada kegiatan ini, Loka POM di Banyumas didampingi staf Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, Kepala Satpol PP dan tim, Tim Dinas Kesehatan, Tim Dinas perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Banjanegara.

1256

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR