Home Hukum Hotman Paris Bantah Sebut Peradi Otto Tidak Sah

Hotman Paris Bantah Sebut Peradi Otto Tidak Sah

Jakarta, Gatra.com – Hotman Paris Hutapea, advokat senior yang dihukum nonaktif selama 3 bulan oleh Dewan Kehormatan Pusat (DKP) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) membantah pernah mengatakan bahwa Peradi versi Otto tidak sah.

Hotman dalam pres rilis atau pernyataan persnya melalui akut Instagram resminya dikutip pada Rabu (27/4), menyamampaikan, ini untuk mengklarifikasi terhadap pemberitaan yang menyebutnya seolah-olah mengatakan Peradi versi Otto tidak sah.

“Merupakan bantahan terhadap fitnah bahwa seolah-olah saya pernah mengatakan Peradi versi Otto sebagai institusi, sebagai perkumpulan tidak sah,” ucapnya.

Menurutnya, pemberitaan tersebut adalah tidak benar. Sebab, Hotman Peris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa Peradi Otto tidak sah sebagai institusi atau perkumpulan.

“Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi sebagai institusi, sebagai perkumpulan sebagai tidak sah sebagai institusi atau perlumpulan. Saya tidak pernah mengucpalkan itu,” ujarnya.

Adapun keterangan yang benar dalam konferensi pers pada 20 April 2022 menurut Hotman, yakni membedah atau membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/Pn. LbP, tanggal 29 September 2020.

Salah satu amar putusan tersebut, yakni Surat Keputusan (SK) perubahan anggaran dasar (AD) batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. “Itu sangat penting,” ujarnya.

Ternyata, lanjut Hotman, isi dari perubahan AD tersebut adalah mengizinkan jabatan ketua umum (Ketum) Peradi dari 2 periode menjadi lebih dari 2 periode. Menurutnya, itu sangat penting bagi oknum tertentu karena kalau itu benar-benar dilaksanakan maka akan berakibat hukum yang sangat fatal.

“Tapi sekali lagi, putusan Pengadilan negeri Lubuk Pakam tersebut tidak sama sekali Peradi sebagai institusi, sebagai tidak sah juga tidak menyebutkan DPC Peradi sebagai tidak sah. Tidak ada kalimat itu dan saya juga tidak pernah mengucapkan itu,” ujarnya.

Selain hal di atas, Hotman juga menyampaikan dalam konferensi pers tersebut bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 1996, jelas bahwa perubahan anggran dasar perkumpulan harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

“Jadi kepada para pengacara, jangan terhasut, saya tidak bodoh, saya hanya mengutarakan fakta hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah dikuatkan sampai kasasi,” ujarnya.

Hotman kembali menyampaikan, tidak pernah mengucapkan bahwa Peradi sebagai institusi yang tidak sah. “Bedakan antara Peradi sebagai institusi dengan Dewan Pimpinan Nasioal (DPN) sebagai pengurus. DPN adalah oknumnya, sedangkan Peradi adalah institusinya.”

"Pada saat konferensi pers tanggal 20 April 2022, Hotman memohon perhatian atas kalimat dalam amar putusan PN Lubuk Pakam yaitu 'Segala akibat hukumnya juga batal atau tidak berkekuatan hukum'," ujarnya.

272