Tegal, Gatra.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota, Jawa Tengah membekuk seorang residivis kasus pemerkosaan, Rycko Firdaus (24) karena kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak di bawah umur. Warga Kabupaten Brebes itu mengincar korbannya di media sosial.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (23/4) setelah polisi menyelidiki laporan dari korban, TR (17).
"Pelaku ini melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Rahmad saat memberikan keterangan di Mapolres setempat, Selasa (26/4).
Rahmad mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatannya di Taman Bung Karno, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Selasa (19/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lebih dulu bergerilya di media sosial.
"Modus pelaku mencari korbannya di media sosial. Jadi pelaku berkenalan dengan korban di media sosial. Setelah itu, pelaku membujuk koban untuk bertemu dan menjanjikan diberi uang sebesar Rp700 ribu," ujarnya.
Ketika korban datang, lanjut Rahmad, pelaku mengajaknya ke semak-semak dan dipaksa melakukan persetubuhan sembari diancam akan dibunuh menggunakan parang. Korban yang diancam parang pun tak berdaya.
Saat pelaku hendak kembali menyetubuhi untuk kedua kali, korban berpura-pura kesurupan hingga akhirnya dipukul oleh pelaku. Korban kemudian berpura-pura pingsan untuk mengelabui pelaku.
"Saat pelaku lengah, korban langsung kabur. Setelah itu korban ditolong warga dan melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami lakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku," ujar Rahmad.
Menurut Rahmad, pelaku merupakan residivis kasus pemerkosaan. Pelaku pernah mendekam di penjara selama enam tahun karena kasus serupa.
"Jadi pelaku ini adalah residivis kasus yang sama, pemerkosaan. Pernah dipenjara selama enam tahun dan baru bebas Desember 2021," ungkapnya.
Rahmad menyebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. "Ancamannya hukumannya penjara selama 15 tahun," tandasnya.