Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Ketiganya yakni Ardius Prihantono (AP), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pihak swasta Agus Kartono (AK), dan Farid Nurdiansyah (FN).
Ardius Prihantono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah ini menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari Farid Nurdiansyah dan pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Imam Supingi.
Lokasi lahan yang disurvei kemudain dinilai adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2.9 juta /m2 yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga.
“Atas hasil penilaian tersebut, AP tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (26/4).
Agus Kartono yang menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia Sujudi Rassat dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang.i Kemudian sepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2, 9 juta /m2 dan luas lahan 5.969m2 sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar.
“Diduga tindakan AP selaku PPK telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangerang Selatan dan kwitansi dengan penerima pembayaran yaitu AK dimana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak,” jelas Alex.
Selain itu, Ardius selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah kepada Agus Kartono yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar.
“AK kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M. Sujudi Rassat sebesar Rp4,1 M Sehingga total uang yang diduga diterima oleh Sofia M. Sujudi Rassat dari AK adalah sebesar Rp7,3 miliar,” ujar Alex.
Akibat perbuatan Ardius tersebut terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 miliar, diantaranya yaitu Ardius menerima sejumlah sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sejumlah sekitar Rp1,5 Miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.