Jakarta, Gatra.com - Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/04). Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelapor merupakan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy D Soeparno.
“Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid, SH dan kawan-kawan,”kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (25/04).
Eddy mengatakan bahwa dirinya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang ia salurkan. Kemudian dibalas oleh penghinaan baik atas diri Eddy maupun keluarganya. Ini yang kemudian menjadi salah satu dasar untuk melakukan pelaporan.
“Apa aspirasi konstituen itu? adalah masalah penegakan hukum yang berkeadilan. Itu yang saya sampaikan,” ucap Eddy.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA ini diterima oleh Polda Metro Jaya. Eddy melaporkan dugaan tindak pidana terkait Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ade Armando telah lebih dulu melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Eddy dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.