Yogyakarta, Gatra.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH), menyatakan proyek penambangan di Desa Wadas memiliki problem hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sejak tingkat perencanaan hingga pembebasan tanah.
Hal ini disampaikan dalam pernyataan sikap lembaga tersebut saat jumpa pers di Yogyakarta, Senin (25/4) sore. Temuan ini didukung oleh hasil tim peneliti Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dari observasi, diskusi, analisis hukum, serta kajian fikih lingkungan.
"Desa Wadas merupakan salah satu titik Proyek Strategis Nasional yang ambisius tanpa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sehingga mengakibatkan krisis sosio-ekologis," kata Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam pernyataan sikap.
Menurutnya, kondisi itu berupa buruknya keamanan lingkungan hidup yang berakibat pada bencana ekologis yang diperkuat dengan melemahnya moral politik dan ekonomi.
"Ada potensi kerugian negara dalam PSN. Pembangunan yang belum jelas hasilnya lebih gampang mengorbankan kepentingan rakyat di mana lokasi pembangunan berada," ujarnya.
Apalagi kemudian terjadi kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Purworejo pada tanggal 8 dan 9 Februari 2022.
PP Muhammadiyah pun mendesak Kapolri untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada oknum aparat kepolisian, yang diduga dengan sejumlah fakta lapangan, terverifikasi terlibat melakukan kekerasan terhadap warga, aktivis, dan jurnalis.
"Tindakan serupa juga mesti diberikan pada aparat yang terindikasi melakukan konter-narasi yang bertentangan dengan fakta lapangan bahwa kekerasan memang telah terjadi secara meyakinkan kepada warga Wadas. Pemerintah juga harus menindak tegas buzzer yang merusak marwah demokrasi subtantif," tuturnya.
PP Muhammadiyah juga mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian untuk mendengarkan, menimbang dan menindaklanjuti temuan-temuan lapangan oleh Komnas HAM.
Selain itu juga atas dugaan adanya mal-administrasi dalam pelayanan listrik/internet oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menyikapi masalah di Desa Wadas Purworejo secara adil dan demi menjunjung tinggi keadilan bagi warga.
"Mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian agar supaya memiliki kearifan dan bijaksana dalam merespon aspirasi warga di Desa Wadas dan gerakan masyarakat sipil dengan menghentikan kontra-narasi di media sosial yang merugikan penyampaian aspirasi perjuangan lingkungan warga," katanya.
Aparat juga diminta menempuh cara demoraktis serta tanpa kekerasan dalam menyikapi model ekspresi protes/aspirasi masyarakat, dan mendukung misi melestarikan kekayaan alam lokal, kehidupan dan penghidupan warga.