Jakarta, Gatra.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan (DPC Peradi Jaksel) resmi mengajukan judicial review terkait tafsir pasal 54 KUHAP. Judicial review diajukan melalui Pusat Bantuan Hukum Peradi Jaksel, Senin (25/4).
Menurut Ketua Peradi Jaksel, Octolin Hutagalung, pengajuan ini terkait Pasal 54 KUHAP yang tidak mengatur adanya frasa saksi dalam isinya. Hal itu membuat seseorang yang berstatus saksi tidak memperoleh bantuan hukum dalam rangka kepentingan pembelaan. Sebab, hanya tersangka atau terdakwa yang mendapat penasihat hukum.
Hal tersebut yang menurut Octolin menghambat advokat dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, ia merasa perlu memperjuangkan hak konstitusional para advokat untuk kepentingan pribadi, anggota dan semua advokat diseluruh Indonesia.
“Keluhan-keluhan para advokat dalam membela kliennya yang masih dalan status tersangka sudah banyak terjadi. Namun seorang advokat seakan tidak berdaya untuk memaksakan diri untuk medampingi kliennya,” kata Octolin, Senin (25/4).
Octolin melanjutkan, bahwa saksi sebenarnya mendapat nasihat hukum dan bantuan hukum dijamin dalam berbagai ketentuan UU seperti UU HAM, UU Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Kekuasaan Kehakiman. Hal tersebut diberikan sebagai perlindungan Hukum dan HAM agar tidak menimbulkan potensi seorang Saksi mendapatkan tekanan, paksaan, bujuk rayu sewaktu diperiksa untuk mendapatkan keterangan.
“Kerap kali seorang yang diperiksa sebagai Saksi, tak berselang lama di kemudian hari tanpa pemberitahuan apapun, diubah statusnya menjadi tersangka oleh Penyidik, kemudian dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai Tersangka. Hal ini jelas merugikan hak hukum seorang saksi,” jelas Octolin
Lebih lanjut, Kuasa hukum Peradi Jaksel, Rika Irianti mengatakan, ketidakpastian hukum terhadap norma Pasal 54 KUHAP, berakibat terhadap terancamnya profesi Para Pemohon dalam menjalankan profesinya. Sebab, berlakunya Pasal 54 KUHAP yang telah menciptakan ketidakpastian hukum yang diakibatkan munculnya ruang penafsiran terhadap frasa “Guna kepentingan pembelaan”.
“Meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan Pasal 54 KUHAP tetap konstitusional berdasarkan UUD 1945 sepanjang frasa hak pembelaan hukum diperuntukkan bukan hanya bagi tersangka atau terdakwa tetapi termasuk juga saksi,” kata Rika