Home Regional Posko Pengaduan THR Karanganyar Banjir Laporan

Posko Pengaduan THR Karanganyar Banjir Laporan

Karanganyar, Gatra.com - Posko pengaduan THR Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dipenuhi laporan ketidakadilan para pengusaha atau pemberi kerja. Mulai dari THR dibayar dicicil sampai tak dibayar penuh.

Hal itu diungkapkan Koordinator Posko Pengaduan THR Wilayah Karanganyar M. Aminullah Thohir kepada wartawan di kantor Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, UKM (Disdagnakerkop UKM) Kabupaten Karanganyar UKM, Senin (25/4).

Hingga 10 hari menjelang lebaran, ternyata masih banyak perusahaan belum menunaikan kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya ke pegawai. Parahnya lagi, THR dibayar tempo dan besarannya tidak utuh.

“Salah satu THR buruh yang dicicil yaitu di PT Sari Warna Asli 1 yang dicicil 5 kali di tanggal 23 April, 31 Mei, 30 Juni, 30 Juli dan 31 Agustus. Kemudian di PT. Sinar Agung Selalu Sukses dicicl 9 kali setiap akhir bulan mulai April sampai Desember dan di PT Delta Dunia Textile 1 dicicil 2 kali. Laporan ini dari para buruh perusahaan tersebut,” ucap Amin kepada wartawan.

Amin mengatakan, ada satu perusahaan menolak membayar penuh THR. Kasus lainnya di CV. Afantex, dimana THR dibayarkan secara penuh dan tanpa tempo, namun upah reguler malah dibayar mundur.

"Hal tersebut jelas melanggar aturan serta merugikan hak-hak buruh di Karanganyar," ujar Amin.

Amin menuturkan, para buruh menuntut seluruh perusahaan di Karanganyar harus menjalankan pembayaran THR secara penuh dan tanpa dicicil maksimal Senin/Selasa, 25/26 April 2022. Selain itu, ia meminta Disdagnakerkop UKM Karanganyar harus melakukan pengawasan kepada seluruh perusahaan di Karanganyar dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar pembayaran THR. Aturan itu sesuai SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV tahun 2022 tentang pembayaran THR.

Para pembela kaum buruh mendesak DPRD dan Bupati Karanganyar melakukan tugasnya dan menegakan SE tersebut melalui Disdagnakerkop UKM.

Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi mengatakan, telah menerima laporan tersebut. Dia menuturkan, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) di Pemprov Jateng.

"Hanya melaporkan saja, kita tidak bisa melakukan eksekusi, karena itu fungsinya ke Satwasker," tutur Martadi.

1490