Home Info Beacukai Bea Cukai Gencarkan Edukasi Cukai untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Bea Cukai Gencarkan Edukasi Cukai untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Bea Cukai Gencar Laksanakan Edukasi Cukai untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat (Dok.Gatra/Bea Cukai)

Jakarta, Gatra.com – Cukai menjadi salah satu instrumen penerimaan yang menopang postur APBN Indonesia. Oleh karenanya dibutuhkan upaya ekstra dalam memastikan hak-hak negara dari sektor cukai terpenuhi, salah satunya adalah dengan meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa melalui edukasi dan sosialisasi.

Seperti yang diketahui, cukai tidak hanya digunakan sebagai instrumen penerimaan melainkan juga instrumen pengendalian atas barang-barang yang perlu dibatasi konsumsinya. Beberapa barang yang termasuk ke dalam barang kena cukai antara lain hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

“Untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha ataupun elemen pemerintah lainnya di bidang cukai, Bea Cukai secara aktif memberikan edukasi dan sosialisasi terkait cukai. Tujuannya tidak hanya menyamakan persepsi, namun juga meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha,” ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Sosialisasi kali ini dilaksanakan oleh Bea Cukai Magelang yang membagikan pengetahuan terkait aturan izin penjualan minuman beralkohol. Untuk dapat menjual minuman beralkohol pengusaha harus memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Penerbitan NPPBKC memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengusaha minuman beralkohol, diantaranya izin usaha dari instansi terkait. Untuk pengusaha pabrik memerlukan izin usaha dari dinas perindustrian, sedangkan importir, distributor dan tempat penjualan eceran memerlukan izin dari dinas perdagangan yang sering disebut sebagai SIUP MB. 

Adapun semua dinas tersebut akan menerbitkan izin sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku di daerah tersebut. Untuk Pemerintah kota Magelang mengatur larangan produksi minuman beralkohol dan membolehkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk diminum langsung, meliputi Hotel, Bar dan restoran, sedangkan kabupaten Magelang hanya membolehkan penjualan diminum langsung untuk hotel bintang 3, 4 dan 5, dan untuk hotel lain diharuskan memiliki visitor turis lebih dari 10.000 orang pertahun.

Masih di Magelang, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi cukai rokok kepada pedagang rokok dan pelaku usaha bekerja sama dengan Dikominsta Kota Magelang. Untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Magelang mengimbau agar masyarakat mengetahui tentang jenis-jenis dan ciri umum rokok ilegal. 
Jenis-jenis rokok ilegal yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi. Sedangkan, untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Malang, bekerja sama dengan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, juga melaksanakan sosialisasi terkait penundaan pembayaran cukai. Saat ini aturannya tengah disusun untuk memberikan kepastian hukum serta untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kas arus industri hasil tembakau.

Masih di Jawa Timur, Bea Cukai Madura melaksanakan edukasi cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat Madura. Di samping lebih bahaya untuk kesehatan dan lingkungan karena tidak memiliki hasil pemeriksaan kandungan rokok di laboratorium, rokok ilegal juga tidak menyumbang cukai ke kas negara sehingga akan berdampak pada APBN.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI