Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai kembali menggelar koordinasi dengan berbagai pihak sebagai langkah optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022. Kali ini koordinasi dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Indoneisa.
Selain sebagai implementasi PMK nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, tarif cukai yang selama ini dikenakan terhadap rokok atau hasil tembakau lainnya tidak sekadar masuk kas negara, namun akan didistribusikan kembali ke masyarakat daerah penghasil cukai melalui mekanisme DBHCHT.
Bahas cukai, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan kunjungan ke Malang, (04/04). BAKN mengagendakan pertemuan dengan Pemkab Malang, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, serta para Pengusaha Rokok di Malang.
“Tahun ini target realisasi penerimaan kami sebesar Rp58,2 triliun, naik jika dibandingkan tahun lalu dengan target penerimaan dari sektor cukai sebesar Rp57.2 triliun. Kabupaten Malang diketahui merupakan salah satu penerima DBHCHT terbesar pada tahun ini, yaitu sebesar Rp1,6 miliar,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo.
Bupati Kabupaten Malang, Sanusi, dalam kesempatan tersebut mengusulkan agar DBHCHT tidak diberikan sebagai bantuan sosial, karena saat ini bantuan langsung sudah banyak bahkan overlapping. DBHCHT dapat disalurkan.
"Jadi kami usulkan agar DBHCHT dapat diberikan kepada pemda untuk pembangunan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang terdampak oleh konsumsi tembakau atau rokok, misalnya rumah sakit jantung atau paru-paru," imbuhnya.
Kunjungan ke Bea Cukai juga dilakukan Pemkot Mojokerto ke Bea Cukai Sidoarjo, (20/4). Kedua pihak membahas terkait optimalisasi DBHCHT,seperti menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta membiayai kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, khususnya dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng mengatakan bahwa kolaborasi bersama akan dilakukan, agar jangkauan semakin luas dan sasaran lebih beragam.
“Pagelaran seni, budaya, event olahraga, dan peran penting tokoh masyarakat, agama, pemuda, media masa, hingga influncer, disepakati sebagai sarana prioritas komunikasi. Salah satu topik diskusi adalah efektivitas penerapan mobile videotron di lapangan, sebagai salah satu media sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” terangnya.
Sejalan, Bea Cukai Bandung menerima kunjungan dari Sekretariat DBHCHT, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik, serta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Sumedang, (19/4).
Kunjungan ini dalam rangka penyelarasan program dan kegiatan pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.
“Sudah kami sampaikan beberapa agenda rencana kerja Pemkab Sumedang terkait DBHCHT. Ini adalah wujud keseriusan kami dalam penyaluran dan pemanfaatan DBHCHT agar tepat sasaran dan terserap maksimal,” ujar Perwakilan Sekretariat DBHCHT Kab.Sumedang, Denny Kuswaya.
Kegiatan koordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT juga dilakukan Bea Cukai bersama pemerintah daerah di beberapa wlayah. Bea Cukai Sumbawa bersama Pemkab Sumbawa melakukan sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Camat Utan, Kanit Tipidter Polres Sumbawa, serta Kapolsek Utan. Terkait penegakan hukum, koordinasi dilakukan di dua wilayah, yaitu Bea Cukai Lampung yang melakukan koordinasi bersama Pemkab Lampung Timur dan Pringsewu (20/4), dan koordinasi oleh Satpol PP Provinsi Lampung bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dengan menghadirkan Kasat Pol PP Provinsi Jawa Barat, M. Ade sebagai narasumber.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI