Home Hukum Bupati Tiwi Pastikan Pengamanan dan Prokes Mudik 2022 Diterapkan Maksimal

Bupati Tiwi Pastikan Pengamanan dan Prokes Mudik 2022 Diterapkan Maksimal

Banyumas, Gatra.com– Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, memastikan pengamanan mudik lebaran Idulfitri 2022 ini akan maksimal. Itu termasuk penerapan prokes ketat agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Menurut dia, kebijakan pemerintah yang tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik telah ditanggapi dengan eforia. Hal ini terbukti berdasarkan hasil survei Badan Litbang Kemenhub RI, diprediksi sekitar 85,5 juta masyarakat akan melaksanakan mobilitas/perjalanan selama lebaran.

"Karena tahun ini mudik tidak dilarang dan ada kelonggaran-kelonggaran yang diberikan sudah tentu harus disertai upaya maksimal agar nantinya arus mudik di Lebaran 2022 tidak menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Purbalingga," katanya, dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/4).

Sementara, Kapolres Purbalingga AKBP Era Johnny Kurniawan mengungkapkan Polres Purbalingga beserta TNI dan jajaran instansi lainnya menerjunkan 352 personel. Mereka yang nanti akan disebar di 6 titik Pos Pelayanan Terpadu dan 15 titip Pos Pantau beserta Pos Objek Wisata.

"Adapun kegiatan yang kami lakukan adalah membantu masyarakat agar mudiknya aman lancar, tentram dan nyaman sampai bertemu dengan keluarga di rumah," ungkap Johnny.

Di Pos Pam pihaknya juga siapkan layanan vaksinasi yang bisa digunakan masyarakat baik yang belum mengikuti vaksinasi Dosis 1,2 maupun Booster. Operasi kali ini juga sudah menyiapkan Rest Area di Karangreja (Jalan Provinsi Pemalang - Purbalingga) dimana ruas jalan tersebut rawan kecelakaan,

"Sehingga sebelum melewati turunan diharapakan dapat singgah sebentar untuk menyehatkan atau menyegarkan badan kembali di Rest Area Karangreja ini sehingga perjalanan akan lancar tidak ada permasalahan," katanya.

Dalam apel dilakukan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan personel dari TNI, Polri, Dinhub dan Satpol PP. Usai apel dilakukan pengecekan sarana dan prasarana pendukung operasi seperti kendaraan dan peralatan lainnya oleh Forkopimda.

1252