Sukoharjo, Gatra.com- Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid meninjau langsung lokasi pagar bekas Keraton Kartasura yang dijebol, Minggu (24/4/2022) siang. Dalam kunjungan itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani turut mendampingi.
Tiba di lokasi, Hilmar langsung meninjau benteng yang dipugar. Kemudian dilanjutkan dengan mengelilingi kawasan Keraton Kartasura.
Hilmar mengatakan, pagar yang mengalami kerusakan tersebut sesungguhnya adalah bagian dari satu situs yang lebih besar. Dimana tembok tersebut merupakan objek diduga cagar budaya (ODCB). Yang berarti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sudah berlaku. Sehingga langkah pertama yang paling konkrit yakni menghentikan dulu proses kegiatan pembongkaran.
"Saya tadi mendengar kajian dari TACB mengenai seluruh situs ini sudah rampung. Harapan saya setelah diserahkan ke Bupati tidak terlalu lama dikukuhkan, dan dilanjutkan rapat seluruh jajaran," katanya.
Pihaknya pun akan duduk bareng dengan semua stakeholder, karena pemerintah tidak bisa sendirian untuk menangani masalah ini. Karena kalau sudah ditetapkan tidak diikuti dengan rencana yang clear untuk kedepannya tidak bisa jalan.
"Mungkin nanti setelah lebaran atau pertengahan Mei pertemuan akan digelar. Jadi nanti lengkap yang bikin aturan-aturannya termasuk DPRD mengenai anggaran," ucapnya.
Hilmar menjelaskan, jika kondisi bekas Keraton Kartasura ini sudah terpisah-pisah, tidak menyambung lagi temboknya. Sehinga dengan begitu maka perlu memastikan keamanan tiap situsnya dulu.
Sebab, semua situs peninggalan bersejarah adalah bagian dari identitas. Jika saat ini temboknya dihilangkan, maka sebagian dari identitas hilang.
"Nanti akan dikaji kondisi sekarang eksisting seperti apa. Karena ini menjadi basis kita untuk membuat perencanaan ke depan, ada banyak bangunan di sini yang dibangun sebelum UU Cagar Budaya ada," tandasnya.