Pekanbaru,Gatra.com- Kasus suap yang menyeret Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, berpeluang menyeret tersangka baru.
Annas sendiri menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau, terhadap sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Suparman, dan Johan Firdaus selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014. Keduanya telah dinyatakan bebas belum lama ini.
Menurut Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Triono Hadi, kasus yang menyeret Annas Maamun bukan kasus yang berdiri sendiri, sehingga membuka peluang adanya tersangka baru.
"Kasus ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Jadi ada pemberi suap dan yang menerima suap. Kalau Pak Johar dan Pak Suparman itu kan dijerat dalam kapasitas aktor intelektual, mungkin yang lain cuma nerima duit aja Rp30 juta Rp50 juta saja," bebernya melalui sambungan seluler, Minggu (24/4).
Dikatakan Triono, mencuatnya kembali kasus suap RAPBD Riau oleh KPK, menandakan lembaga anti rasuah mendapati alat bukti baru. Oleh sebab itu pihak-pihak yang telah mengembalikan uang suap belum tentu sepenuhnya bebas dari kasus ini.
"Pengembangannya bisa semakin luas, dan tidak akan terhenti pada Anas. Jadi kalau ada pihak-pihak lain yang terbukti, ya mungkin juga di proses," urainnya.
Sebelumnya,Plt juru bicara KPK Ali Fikri pada Jum'at 28 Januari 2022 mengungkapkan, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi oleh saksi tak akan menghapus pidana tersangka.
Alih-alih menghapus pidana tersangka,pengembalian uang hasil korupsi hanya akan dicacat sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum.
"Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," ungkap Ali ketika itu.
Bagi Annas Mamun, ini merupakan kasus kedua yang menakutkan dirinya dengan KPK. Sebelumnya Annas sempat berurusan dengan KPK terkait kasus alih fungsi lahan pada tahun 2014 silam. Dalam kasus ini, Annas divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pada tahun 2019 Annas Maamun kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Pada September 2020 Annas dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Setelah bebas, Annas sempat menghangatkan suhu politik di Riau dengan wacana pemekaran Riau Pesisir. Ia pun sempat melakukan penjajakan dengan Partai Nasdem sebelum akhirnya KPK menjeratnya dengan kasus suap RAPBD 2014-2015.