Banyumas, Gatra.com – Sungai Serayu kembali digelontor lumpur dari bendungan Mrica atau Soedirman, Banjarnegara, Jumat malam (22/4). Hingga Sabtu, air tampak lebih keruh dari normalnya.
Ketua Forum Masyarakat Pariwisata Sungai Serayu (PMPS), Eddy Wahono, mengatakan, informasi dari petugas bendung PLTA Mrica, penggelontoran dilakukan pada pukul 18.30 WIB. PT Indonesia Power kembali gelontorkan sedimen lumpur dari bendungan Soedirman karena kondisi sedimen di bendungan sudah darurat.
“Dari Wa Petugas Indonesia Power pada Sugeng, Kepala UPT Bendung Gerak Serayu diperoleh keterangan bahwa akan digelontorkan sedimen lumpur selama kurang lebih 30 menit dengan estimasi 541 m3 per detik. Dengan mendasarkan alasan sedimen sudah melampaui batas,” kata Eddy, Sabtu (23/4).
Eddy Wahono yang juga pembina Forum Relawan Lintas Organisasi (Fortasi) Banyumas, menghitung perkiraan jumlah lumpur yang akan digelontorkan ke hilir adalah hampir mencapai 1 juta m3 dalam waktu 30 menit. Walau dikatakan oleh pengelola Indonesia Power sudah melakukan simulasi kondisi di hilir Bendung Mrica tetap mengkhawatirkan.
“Dikhawatirkan akan mencemari kwalitas air dan meningkatnya amonia Nh3 akan berdampak pada kerusakan ekosistem sungai serayu,” ucap Eddy.
Dia menjelaskan, sebenarnya pengelolaan sungai juga harus mengacu kepada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (UU PPLH) Pasa 1 Ayat (14 ) yang dimaksudkan pencemaran lingkungan hidup adalah dimasukkannya mahluk hidup, zat,energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pasal 53 Ayat (1 ), setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Pasal 53 Ayat (2), enanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:
a. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.
b. Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
c. Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
d. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Serta untuk pemulihannya disebutkan pada Pasal 54 Ayat [1 sampai dengan 2],” ucap dia.
Sedang untuk ketentuan hukum pidananya diatur dalam Pasal 98 Ayat (1), yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Eddy berharap, sebelum flushing lumpur PT Indonesia Power berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, dan Cilacap.
Paling utama adalah kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak BBWS SO untuk mendapatkan rekomendasi teknis karena Sungai Serayu adalah sungai strategis nasional di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini adalah Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO), Yogyakarta.