Home Hukum Tim Sultan Bekuk Spesialis Pembobol Rumah

Tim Sultan Bekuk Spesialis Pembobol Rumah

Tebo, Gatra- Terduga pelaku spesialis pembobol rumah, M. Saipul Bin M Rifai (40), warga Pematang Kandis Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dibekuk tim Sultan besutan Sat Reskrim Polres Tebo.Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan jalan RSUD Tebo, Jum'at (22/04).

Penangkapan pelaku ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tebo IPDA Maulana Hasyim Aryo. Dari hasil interogasi, terduga pelaku beraksi di 3 TKP di seputaran wilayah hukum Polres Tebo.

Dari tangan terduga pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor NMAX warna hitam, cincin batu akik yang dibungkus dengan sarung helm warna hitam, 1 Unit Playstation 3 warna hitam (barang hasil curian), 1 buah tas warna hitam.

Selain itu, juga diamankan 1 unit Handphone Redmi 9 warna hitam (barang hasil curian), 1 Unit Handphone merk Samsung lipat warna pink (barang hasil curian) serta 1 unit jam tangan merek Rolex.

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan tiga laporan kepolisian yakni, Laporan Polisi Nomor: LP / B - 40 / V / 2021 / SPKT RES TEBO / POLDA JAMBI, tanggal 21 April 2021. Laporan Polisi Nomor: LP / B - 29 / V / 2021 / SPKT RES TEBO / POLDA JAMBI, tanggal 18 mei 2021, dan Laporan Polisi Nomor: LP / B - 23 / IV / 2022 / SPKT RES TEBO / POLDA JAMBI, tanggal 21 April 2022. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Sultan langsung melakukan penyelidikan.

Saat mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Jln RSUD Kabupaten Tebo, "terduga pelaku kita amankan pada Kamis (22/04). Hari itu juga terduga pelaku kita bawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan introgasi," kata Rezka, Sabtu (23/04).

Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membobol rumah kosong. Modusnya dengan bongkar teralis jendela,"pelaku sudah menjalani aksinya sebanyak tiga kali di tiga TKP di wilayah Kecamatan Tebo Tengah," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Rezka, terduga pelaku dijerat pasal 65 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

1815