Home Hukum Pembongkaran Pagar Eks Keraton Kartasura, Polisi Panggil Dua Orang

Pembongkaran Pagar Eks Keraton Kartasura, Polisi Panggil Dua Orang

Sukoharjo, Gatra.com - Polres Sukoharjo bergerak cepat merespon insiden pembongkaran tembok eks Keraton Kartasura. Selain memasang garis polisi, sejumlah saksi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, ada dugaan tindakan melawan hukum terkait dengan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya oleh pihak yang melakukan pembongkaran. Sebab, bekas Keraton Kartasura itu masuk dalam bangunan bersejarah dan diindungi sebagai cagar budaya. Dengan itu, proses pembongkaran dihentikan sementara oleh pihak berwajib.

"Kemarin sudah kita mintai keterangan, pemilik lahan dan operator alat beratnya," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat ditemui Gatra.com di lokasi, Sabtu (23/4). 

Merujuk UU Cagar Budaya, pemeriksaan atau penyelidikan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya. Sehingga, penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh tim PPNS. 

"Tapi tentunya kita akan memberikan back up, koordinasi dan asistensi sebagaimana yang dibutuhkan," ucap Kapolres. 

Sesuai UU Cagar Budaya, terdapat jeratan hukum pidana yang bisa dikenakan. Sementara, polisi telah menghentikan aktivitas pembongkaran di lokasi tersebut.

1252