Home Hukum Usut Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejati DKI Periksa 6 Saksi

Usut Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejati DKI Periksa 6 Saksi

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ke Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021–2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, di Jakarta, Sabtu (23/4), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami kasus impor minyak goreng tersebut setelah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Tim penyidik Kejati DKI pun kini tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari sejumlah perusahaan, salah satunya PT AMJ yang diduga ada perbuatan melawan hukum atas ekspor minyak goreng," ujarnya.

Untuk membongkar kasus ekspor minyak goreng tersebut, lanjut Ashari, tim penyidik memeriksa 6 orang saksi, salah satunya dari pihak perusahaan PT AMJ. Bahkan tim penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain yang sudah dilakukan pemanggilan.

Pasalnya, PT AMJ dan perusahaan lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada periode 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 6 orang saksi. Salah satunya pihak PT AMJ. Itu bukti keseriusan kami,” ujar Ashari.

Lebih lanjut Ashari menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng masih berjalan proses penyidikannya, meski pada 5 April 2022, Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Ashari mengatakan bahwa yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea Cukai terkait masalah pajak bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara. Selama melakukan ekspor minyak goreng, dengan tujuan Hongkong antara Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 tanpa dilengkapi dokumen PEB yang benar.

“Itu yang dilimpahkan penanganannya ke penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” katanya.

Kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng ke Hongkong ini berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Perbuatan tersebut diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

167