Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah 3 rumah di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), terkait kasus dugaan korupsi kasus mafia tanah milik Pertamina.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, di Jakarta, Sabtu (23/4), menyampaikan, ketiga rumah yang digeledah itu, di antaranya milik ALS yang terletak di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Kecamatan, Cilaku, Kabupaten Cianjur.
"Tempat tinggal saudara S yang terletak di Kampung Mekar Manik, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur;" ujarnya.
Terakhir, tempat tinggal AYS yang terletak di Kampung Cibodas, Desa Gunung Sari, Kecamata Ciranjang, Kabulaten Cianjur. Bahwa ketiga saksi yang tempat tinggalnya digeledah tersebut di atas, adalah merupakan ahli waris dari RS Hadi Sopandi.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan tindakan hukum penyitaan terhadap dokumen dan surat-surat tertentu yang terkait dengan identitas ahli waris, dokumen yang terkait tanah Pertamina yang terletak di Jl. Pemuda, Jakarta Timur; asset tanah dan SHM milik saksi AYS, dan benda-benda elektronik.
Penggeledahan tersebut di antaranya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1035/M.1.5/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-1034/M.1.5/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022.
"Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 8/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 14 April 2022," katanya.
Ashari lebih lanjut menyampaikan, pada waktu yang sama, Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi yang berstatus sebagai perangkat Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Sebelumnya, almarhum RS Hadi Sopandi pernah bertempat tinggal di daerah tersebut.
Kejati DKI Jakarta dalam proses penyidikan, menemukan fakta adanya dugaan pemalsuan identitas almarhum RS Hadi Sopandi. Dia bukanlah A Supandi yang merupakan pemilik asal dari tanah yang dikuasai oleh PT Pertamina (Persero). Selain itu, ditemukan juga adanya perbuatan menyembunyikan identitas sebenarnya atas pemilik sah tanah dimaksud.
"Pembayaran ganti rugi tanah di Jl. Pemuda tersebut patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu ahli waris dari alm. RS Hadi Sopandi dalam memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina (Persero) yang terletak di Jl. Pemuda Jakarta Timur," katanya.
Untuk membongkar kasus ini, awalnya Kajati DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Aset Milik PT Pertamina.
Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare yang terletak di Jalan Pemuda, Ramawangun, Kota Adminstrasi Jakarta Timur yang dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 M², Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 M², dan 20 unit Rumah Dinas Perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah No. 58 Tanggal 18 September 1973.
Bahwa pada tahun 2014, seseorang berinisial OO binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Gugatan tersebut dengan Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim. OO binti Medi yang bertindak selaku penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 M².
OO mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut berdasarkan surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia No. C 178, Verponding Indonesia No. C 22, dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.
Atas gugatan perdata tersebut, PN Jaktim mengabulkan gugatan penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata No. 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No. 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019. Pengadilan menyatakan bahwa tanah sengketa a quo merupakan tanah milik para penggugat selaku ahli waris dari A. Supandi dan bukan milik tergugat atau PT Pertamina.
“Pengadilan kemudian menghukum PT Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp244.600.000.000 (Rp244,6 miliar),” ujarnya.
Pascapusutusan tersebut, kemudian diketahui bahwa dua Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO binti Medi, diduga palsu. Diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan atau penerimaan uang terkait dengan proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan sehingga menyebabkan PT Pertamina dirugikan sebesar Rp244,6 miliar.
Sebab itu, PT Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar. Akan tetapi, uang milik PT Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jaktim melalui PN Jakarta Pusat dari rekening bank BRI milik PT Pertamina.
“Padahal, pihak PT Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi,” kata Ashari.