Home Hukum Tujuh Jaksa Kejagung Kawal Penyidikan Kasus Robot Trading DNA PRO

Tujuh Jaksa Kejagung Kawal Penyidikan Kasus Robot Trading DNA PRO

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menunjuk 7 orang jaksa untuk mengawal penyidikan kasus Robot Trading DNA PRO yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan atas nama tersangka PT DPA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (22/4), mengatakan, Jampidum menununjuk 7 orang jaksa setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” katanya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) mengirimkan SPDP pada tanggal 17 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Maret 2022.

Ketut menjelaskan, ketujuh jaksa ini akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-1094 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 25 Maret 2022.

Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) menyangka PT DPA melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

219