Home Hukum Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Tambah Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Tambah Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Bulan Januari–Maret 2022.

Orang nomor satu di Gedung Bundar tersebut dalam konferensi pers di Kejaung, Jakarta, Jumat (22/4), menyampaikan demikian karena proses penyidikan kasus ini masih berlangsung untuk menyeret semua pihak yang terlibat.

“Adanya kemungkinan tersangka lain, dari alat bukti terus kita evaluasi dengan media ekspos yang dihadiri oleh jajaran direktur kami, staf ahli, dan penyidik,” ujanya.

Febrie memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. “Apabila dalam ekspos tersebut ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan migor [minyak goreng], maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sedangkan soal kemungkinan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Febrie belum bisa memastikan karena proses penyidikan masih berjalan dan tentunya ada tahapan prioritas yang dikerjakan penyidik.

Menurutnya, saat ini penyidik sedang sibuk meneliti barang bukti elektronik dan kegiatan pengumpulan barang bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk pembuktian.

Sedangkan untuk pemeriksaan, Febrie menyampaikan, tim penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan menahan 4 orang tersangka serta melakukan permintaan keterangan terhadap 7 orang ahli.

Sedangkan soal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) seperti yang disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin, yaitu bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Soal penetapan IWW, Febrie mengatakan bahwa sesuai hasil pemeriksaan, IWW dapat dipastikan tidak melakukan pengecekan atau alat bukti lain yang sudah mengetahui bahwa kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) tidak terpenuhi, padahal IWW adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut.

“Kejaksaan konsentrasi penuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis,” katanya.

Menurut Febrie, hal tersebut sangat penting bagi kelangsungan pembangunan, sehingga apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan kelangsungan pembangunan, Kejagung pasti akan menindak tegas.

Jampidsus juga menegaskan, Kejaksaan akan profesional dan sudah cukup pengalaman dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang beririsan dengan UU lain, seperti UU Kepabeanan, UU Pajak, dan UU Perbankan.

“Tim penyidik dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan dan upaya paksa lainnya, hanya satu bertumpu dari kepentingan dan keterkaitan proses penyidikan itu sendiri, termasuk para saksi, kita tidak melakukan pemanggilan pihak yang di luar kepentingan,” katanya.

68