Home Hukum 4 Pelaku Pembacokan di Kudus Diringkus Polisi

4 Pelaku Pembacokan di Kudus Diringkus Polisi

Kudus, Gatra.com– Jajaran Polsek Bae Polres Kudus berhasil membekuk sebanyak empat pelaku pembacokan di Jalan Kudus-Colo, Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kapolsek Bae, AKP Ngatmin mengatakan, keempat pelaku dicokok tak lama setelah aksi pengeroyokan dengan kekerasan yang diserati pembacokan itu terjadi, Kamis (21/4) kemarin.

“Setelah mendapatkan laporan, tim Reskrim Polsek Bae yang dibantu Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung mencari keberadaan pelaku. Dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang kesemuanya warga Kudus di daerah Desa Lambangan. Sementara seorang pelaku lainnya yang merupakan warga Kabupaten Demak, kita amankan di Desa Karanganyar (Demak),” ujarnya, Jumat (22/4).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam (sajam) dalam kasus tersebut. Diantaranya satu buah celurit dan satu buah belati.

AKP Ngatmin menceritakan, peristiwa tersebut bermula saat korban dan lima orang temannya berniat pulang. Sesampainya di Jalan Kudus-Colo KM 1, rombongan korban bertemu dengan kelompok pelaku.

Diduga kedua pihak sempat memiliki permasalahan. Sehingga saat pertemuan itu, salah satu teman korban hendak meluruskan permasalahan dengan salah seorang pelaku. Hanya saja, niatan itu malah berujung cekcok antar kedua kelompok.

“Seketika ada salah satu pelaku yang kemudian memukul korban DAM. Bahkan di antara pelaku ada yang mengeluarkan celurit. Kejadiannya jam 03.00 WIB dini hari,” ungkapnya.

Situasi pun semakin memanas. Hingga akhirnya korban dikeroyok oleh kelompok pelaku dan dibacok di bagian bahu kanan oleh salah satu pelaku. Korban kemudian lari ke permukiman warga dan bersembunyi, menyusul rekan-rekannya yang telah terlebih dahulu bersembunyi. “Selepas kejadian. Para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian,” imbuhnya.

Lanjut AKP Ngatmin, akibat peristiwa tersebut korban DAM (23) warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe, mengalami luka bacok pada bahu kanan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. “Atas tindakan itu keempat pelaku kami sangkakan Pasal 170 KUHPidana,” terangnya.

1395