Home Hukum Hotman Paris Sebut Ketum Peradi Tak Sah, Otto: Pernyataan Ceroboh

Hotman Paris Sebut Ketum Peradi Tak Sah, Otto: Pernyataan Ceroboh

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengatakan, pernyataan Hotman Paris bahwa Ketum Peradi Otto Hasibuan tidak sah adalah sangat ceroboh dan menyesatkan.

“Pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh, menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para advokat-advokat muda,” ujar Otto dalam keterangan tertulis pada Kamis malam (21/4).

Selain itu, Otto menyampaikan bahwa pernyataan Hotman Paris tersebut tidak benar, diduga melawan hukum, dan merupakan kebohongan publik karena putusan MA tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan Peradi dan Ketum Peradi Otto Hasibuan.

Otto menjelaskan soal awal putasan Mahkamah Agung (MA) No: 997K/pdt/2022 yang menjadi dasar Hotman Paris menudingnya sebagai Ketum Peradi tidak sah. Perkara ini berawal ketika masa Ketum Peradi periode 2015–2020, Fauzie Yusuf Hasibuan.

Pada saat itu, ada rapat pleno yang mengubah Anggaran Dasar (AD) Peradi. Alamsyah menilai bahwa perubahan AD itu tidak sah karena dilakukan di dalam rapat pleno. Harusnya, perubahan itu dilakukan dalam musyawarah nasional (Munas). Alamsyah pun menggugat DPN Peradi Fauzi ke pengadilan negeri hingga akhirnya diputus oleh MA.

Saat perkara itu masih bergulir di pengadilan, lanjut Otto, kemudin Peradi melaksanakan Munas di Hotel Pullman, Ciawi, Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada tahun 2020. Salah satu agendanya adalah perubahan AD.

Akhirnya, kata Otto, Munas menyetujui perubahan AD dengan mengesahkan perubahan AD yang sebelumnya hanya disahkan dalam rapat pleno, sekarang menjadi anggaran dasar yang disahkan berdasarkan keputusan Munas.

“Jadi ada dua produk, yaitu perubahan anggaran dasar yang hanya diputuskan dalam rapat pleno dan satu lagi perubahan anggaran dasar yang sudah disahkan dalam munas tahun 2020,” katanya.

Dalam Munas Peradi tahun 2020 di Hotel Pullman, Ciawi, Bogor itu, Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketum dengan perolehan suara sekitar 95% mengalahkan calon Ketum lainnya.

Atas dasar itu, lanjut Otto, kalaupun seandainya benar putusan MA No: 997K/pdt/2022 itu membatalkan AD yang hanya diputuskan di rapat pleno, maka yang batal itu hanya AD yang diubah dalam rapat pleno tersebut.

Sedangkan AD yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah karena tidak termasuk AD yang dibatalkan oleh putusan MA karena memang AD asil Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putusan MA No: 997K/pdt/2022.

“Sehingga saya, Otto Hasibuan adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan anggaran dasar yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah,” ujarnya.

Bukan hanya itu, kata Otto, Alamsyah selaku penggugat dalam perkara tersebut secara tegas mengakui bahwa AD Peradi yang telah disahkan di dalam Munas Peradi tahun 2022 tersebut adalah sah dan tidak akan melaksanakan isi Putusan MA No: 997K/pdt/2022 tersebut.

Sampai saat ini, Alamsyah juga tetap menjadi anggota Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan dan mengakui bahwa AD yang telah disahkan di dalam Munas Peradi 2022.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi,” ujarnya.

Sedangkan untuk advokat Peradi di seluruh Indonesia, Otto mengimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pernyataan Hotman Paris tersebut dan tetap terus melakukan tugasnya sebagai advokat sebagaimana mestinya.

“Saya memastikan seluruh yang saya sampaikan di atas adalah benar dan sesuai fakta dan saya siap bertanggung jawab atas keterangan yang saya sampaikan,” katanya.

589