Home Politik Sahkan UU TPKS, Puan Dinilai Simbol Perjuangan Perempuan

Sahkan UU TPKS, Puan Dinilai Simbol Perjuangan Perempuan

Jakarta, Gatra.com – Puan Maharani merupakan perempuan pertama yang mendapuk ketua DPR. Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin, menilai Puan merupakan simbol perjuangan perempuan yang tercermin dari sikap politiknya.

“Dia vokal membela kepentingan perempuan. Indikatornya adalah saat dia bersikap pada isu pengesahan UU TPKS [Tindak Pidana Kekerasan Seksual]. Puan terbukti perjuangkan UU ini di DPR,” ujarnya kepada watawan pada Kamis (21/4).

Danis menyampaikan, ini merupakan babak baru karena sebelumnya DPR relatif kurang ramah dan peduli terhadap isu perempuan. Puan langsung memperjuangkan RUU TPKS hingga akhirnya disahkan.

Menurutnya, kepedulian terhadap isu perempuan karena Puan paham bahwa negara wajib melindungi semua warganya, tak tekecuali perempuan, khususnya soal kekerasan seksual.

Pengesahan UU TPKS, lanjut Danis, juga merupakan indikator kecakapan Puan memimpin DPR. Dia merespons secara tepat dan benar terhadap isu perempuan yang sedang berkembang.

Pengesahan UU TPKS ini membuat masa depan perempuan Indonesia relatif dapat terlindungi dari kasus kekerasan seksual. Pengesahan UU tersebut juga menunjukkan bahwa Puan paham isu dan masalah yang dihadapi perempuan. “Artinya, Puan mendengar dan mengaspirasikan suara rakyat di parlemen,” katanya.

Danis juga menyampaikan, posisi Puan sebagai ketua DPR merupakan preseden positif dan mengubah stigma bahwa level perempuan di bawah laki-laki. Puan juga memahami dan responsif dalam isu nasional dan luar negeri.

"Pada isu dalam negeri, Puan merespons cepat pada isu minyak goreng, BBM, dan lainnya. Kemudian di isu luar negeri, dia vokal pada isu Palestina dan juga perang di Ukraina," katanya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022), Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.

96