Jakarta, Gatra.com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar konferensi pers menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyebut Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan tidak sah alias ilegal.
Hotman menyebut demikian mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 997K/pdt/2022 yang menyatakan bahwa perubahan Anggaran Dasar (AD) Peradi melalui rapat pleno adalah tidak sah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi, dalam konferensi pers di DPN Peradi, Jakarta, Kamis malam (21/4), menyampaikan, putusan MA tersebut berawal dari gugatan advokat Peradi, Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2020.
“Memang benar pada 2020 adinda Alamsyah mengajukan gugatan terhadap DPN Peradi melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tentang keabsahan perubahan anggaran dasar oleh DPN Peradi,” ungkapnya.
Hermansyah menjelaskan, gugatan tersebut diajukan Alamsyah untuk mengoreksi putusan DPN Peradi. Pasalnya, perubahan AD harusnya dilakukan di dalam musyawarah nasional (Munas), bukan melalui rapat pleno.
Ia mengatkan, DPN Peradi mengubah AD karena pada Munas Peradi 2015 di Pekanbaru, Riau, memutuskan memberikan kewenangan kepada DPN Peradi untuk menyempurnakan AD agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
“Jadi, munas sebagai instansi tertinggi dalam organisasi, sudah memberikan kewenangan kepada DPN Peradi [mengubah AD],“ katanya.
Selain memutuskan itu, kata Hermansyah, dalam Munas itu terpilih Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai Ketum Peradi 2015–2020. Lantas, pada 2019, DPN Peradi menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang perubahan AD. “Ada beberapa pasal yang dilakukan perubahan,” katanya.
Ketika perubahan AD Peradi itu dipublikaskan, Alamsyah selaku advokat, merasa terpanggil untuk melakukan koreksi bahwa perubahan AD melalui rapat pleno itu tidak dipebolehkan.
“Secara logika umum memang betul. Tapi mungkin karena mungkin adinda Alamsyah tidak mengetahui secara persis bahwa itu adalah amanah munas,” katanya.
Hermansyah melanjutkan, karena dikoreksi oleh Alamsyah, maka pada Munas Peradi 2020 di Hotel Pullman, Ciawi, Bogor, Jawa Barat (Jabar), perubahan AD tersebut dikukuhkan. Sementara itu, perkara gugatan di PN Lubuk Pakam terus bergulir.
“Di PN Lubuk Pakam dimenangkan, dikatkan bahwa perubahan yang dilakukan DPN Peradi itu tidak sah. Kami banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, [putusannya] menguatkan putusan PN Lubuk Pakam,” ujarnya.
DPN Peradi pun mengajukan kasasi ke MA. Sebelum putusan kasasi, DPN Peradi menunjuk Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, untuk melakukan pertemuan guna menyelesaikan persoalan ini.
Singkat cerita, Asido pun melakukan amanah yang diberikan kepadanya. Ia melakukan pertemuan dengan Alamsyah pada 5 April 2022, sebelum adanya putusan MA. Dalam pertemuan tersebut disampaikan seperti yang telah dijelaskan oleh Hermansyah di atas.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat berdamai. Alamsyah membuat surat pernyataan yang isinya, antara lain, menyatakan apa pun keputusan MA mendatang, ia bersedia atau dengan cara memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya, Rianto Wardoyo, untuk menandatangani surat-surat atau dokumen yang diperlukan.
“Untuk menyatakan bahwa permasalahan hukum antara saya dengan DPN Peradi telah selesai. Sejak ditandatangani surat ini, saya tidak akan melakukan, meneruskan, dan membuat suatu tuntutan atau upaya hukum dalam bentuk apa pun terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan,” kata Asido membacakan pernyataan Alamsyah.
Dalam pernyataan tersebut, lanjut Asido, Alamsyah juga tidak akan mempertanyakan ataupun mempersoalkan kepengurusan Peradi maupun kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan sebagai satu-satunya ketua umum Peradi yang sah secara hukum.
“Ini sudah membuat satu pernyataan, memang mengakui munas dan kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan serta kepengurusannya dan juga sudah memberikan kuasa,” katanya.
Asido menyampaikan, DPN Peradi menyampaikan ini agar tidak ada simpang siur dan keragu-raguan dari anggota Peradi yang jumlahnya sekitar 60 ribu. Terlebih lagi, setelah ada tudingan Otto bukan Ketum Peradi yang sah, ada pemberitaan bahwa hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak advokat untuk beracara karena Kartu Tanda Avokatnya ditandatangani oleh Otto Hasibuan. Berita tersebut telah dibantah pihak PN Jaksel dan MA.
“Ini sudah sangat meresahkan dan dengan hadirnya Mas Alam, ini selesai serta apa yang disampaikan itu tidak benar, itu suatu kebohongan,” ujarnya.
Alamsyah yang hadir dalam konferensi pers tersebut, menyampaikan, keterangan yang disampaikan Sekjen Hermansyah dan Asido itu fakta yang sebenarnya dan merupakan kondisi yang telah terjadi.
Advokat anggota Peradi Otto Hasibuan yang menjabat Bendahara DPC Peradi Deli Serdang tersebut memastikan bahwa sebelum ada putusan MA No:997K/pdt/2022, pihaknya telah melakukan perdamaian dengan DPN Peradi.
“Kecintaan saya terhadap Peradi, organisasi saya ini, saya sudah melakukan perdamaian dan mencabut semua gugatan yang sudah berproses selama ini,” katanya.