Jakarta, Gatra.com – Cukai merupakan salah satu sektor pemasok pemerimaan negara yang cukup tinggi. Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab, terus berupaya untuk memenuhi setiap terget penerimaan cukai yang dibebankan. Selain melalui pelayanan, dalam mendukung hal tersebut, Bea Cukai senantiasa melakukan upaya pendekatan ke masyarakat melalui sosialisasi ketentuan cukai, serta beberapa kerugian dan bahaya dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama Satpol PP Jabar melakukan radiotalk bersama RRI PRO 1 Bandung untuk mensosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat. Dalam acara yang bertajuk ‘Strategi Mengatasi Cukai Hasil Tembakau dan Gempur Rokok Ilegal’ ini, turut dihadiri oleh Perwakilan Pemprov Jawa Barat.
“Radiotalk di Bandung ini merupakan salah satu program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Rencananya, selama tahun 2022, Satpol PP Jabar bersama Kanwil Bea Cukai Jabar akan banyak melaksanakan kegiatan sejenis di berbagai media dan lokasi lainnya,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Upaya serupa juga dilakukan di Malang. Melalui layanan informasi keliling, Bea Cukai Malang memberikan pemahaman dan himbauan kepada para pemilik toko penjual rokok dan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk ikut serta memberantas peredaran rokok illegal (12/4). Kali ini kegiatan layanan informasi keliling diadakan di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Tim Bea Cukai Malang memberikan beberapa informasi terkait rokok ilegal, dampak negatif rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan pembangunan, serta sosialisasi hukuman pidana penjara apabila menjual rokok ilegal.
“Kami tekankan bahwa rokok ilegal dapat memberikan dampak negatif terhadap penerimaan negara. Hal ini tentu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat karena otomatis DBHCHT yang diterima daerah tidak akan maksimal,” ujar Hatta.
Sebelumnya pada Kamis (7/4), Bea Cukai Labuan Bajo menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan desain pita cukai tahun 2022 di area FWS Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.
Kepada para pelaku usaha minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayah Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, Bea Cukai Labuan Bajo membahas terkait kewajiban pemilik NPPBKC, pembekuan dan pencabutan NPPBKC, serta pengenalan desain dan identifikasi keaslian pita cukai MMEA tahun 2021.
“Bagi pengusaha MMEA yang sudah memiliki NPPBKC, kami tekankan untuk tetap memenuhi kewajiban yang harus dilakukan, sehingga profil perusahaan menjadi bagus dan dapat terhindar dari pembekuan, pencabutan, atau sanksi. Juga perhatikan masa berlaku NPPBKC serta perizinan terkait, agar tidak mengganggu kelancaran proses bisnis dan senantiasa memastikan bahwa produk yang dijual adalah produk MMEA yang legal,” ujar Hatta.
Sementara itu, pada Selasa (19/4) lalu Bea Cukai Labuan Bajo juga mengunjungi beberapa kios penjual rokok untuk melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal. Sosialisasi kali ini dilakukan di sepanjang jalan Dalu Bintang, Wae Mata, Manggarai Barat.
“Perlu dipahami bersama, bahwa penerimaan dari sektor cukai melalui DBHCHT, akan sangat membantu masyarakat dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan. Sehingga perlu upaya bersama dalam mendorong optimalisasi penerimaan cukai, salah satunya melalui pemberantasan BKC ilegal,” tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI