Jakarta, Gatra.com - Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika tak hanya mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.
Atas hal ini, Bea Cukai, dalam rangka menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan mendukung perekonomian Indonesia yang efektif dan kontributif, terus berupaya menggagalkan peredaran narkotika di berbagai daerah. Seperti yang dilaksanakan dua kantor Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Batam yang berhasil membongkar dua modus penyelundupan narkotika dan mengamankan tembakau gorila dan sabu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan pada tanggal 19 April 2022, Bea Cukai Semarang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang mendapatkan informasi intelijen atas adanya pengiriman barang menggunakan salah satu jasa ekspedisi yang diduga berisikan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan atas pergerakan paket hingga ke Ungaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan paket barang tersebut, dengan disaksikan oleh karyawan dari jasa ekspedisi, petugas mendapatkan bahwa paket tersebut berisi 15,7 gram diduga tembakau sintetis (tembakau gorila). Selajutnya, tim gabungan melakukan controlled delivery dengan mengantarkan paket tersebut ke sebuah rumah tinggal yang ditempati oleh HMS yang diduga melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai tindak lanjut penindakan, terduga dan barang bukti telah kami serahkan ke pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang," jelas Hatta.
Sebelumnya, tepatnya pada tanggal 7 April 2022 Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan tiga penyelundupan sabu/methamphetamine yang disembunyikan dalam dubur di Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
"Modus yang digunakan pelaku ialah menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam dubur,” ungkapnya.
Hatta mengatakan penindakan ini bermula dari pengembangan informasi yang diterima Bea Cukai Batam atas penyelundupan narkotika oleh penumpang pesawat. Petugas kemudian bergegas mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25). Ketiganya kemudian menjalani tes urin dan terbukti positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.
Petugas kemudian melakukan body checking dan membawa ketiga tersangka ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya, didapatkan empat bungkus plastik barang bukti dari tiap-tiap tersangka, yang disembunyikan di dalam dubur. Isi plastik tersebut pun diperiksa dengan narcotest dan diketahui merupakan sabu/methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram. Terhadap tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut dan akan diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
"Kejahatan narkotika di Indonesia saat ini masih menjadi ancaman luar biasa bagi bangsa. Sebagai salah satu instansi pelaksana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dalam rangka pelaksanaan rencana aksi nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024, Bea Cukai terus berupaya menanggulangi penyalahgunaan narkotika dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penyelundupan narkotika kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya," tegas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI