Home Kesehatan Siapa Pegawai BLUD HAMS, TAPD Masih Bungkam

Siapa Pegawai BLUD HAMS, TAPD Masih Bungkam

Asahan, Gatra.com- Para pejabat   Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Asahan, Sumatera Utara  yang terlibat dalam penganggaran Rp5,1 milyar belanja pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) H.Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran yang diduga tanpa dasar hukum, masih bungkam. 
 
Kadis Kominfo Pemkab Asahan, Syamsuddin mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan soal itu, karena belum ada jawaban  dan penjelasan dari TAPD. "Menyangkut pertanyaan Gatra.com informasinya masih di bahas dan didiskusikan di Bappeda," ujarnya, Jumat (15/4).
 
Kasubag Umum dan Kepegawaian RSUD.H.Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Yasanara Simatupang mengatakan, terdapat 607 pegawai di rumah sakit milik Pemerintah daerah itu.  Lebih dari 50 persen  masih berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Sisanya, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Honor Daerah (Honda),   Kontrak, dan PNS. 
 
Dari sebanyak 607 itu sebanyak 339 orang atau sebesar 55,5 persen merupakan pegawai dalam status Tenaga Kerja Suka Rela (TKS), sebanyak 9 orang atau sebesar 1,4 persen  dalam status sebagai pegawai Honor Daerah (Honda), kemudian sebanyak 2 orang atau sebesar 0,3 persen dalam status sebagai pegawai kontrak, sedangkan  sisanya sebanyak 257 orang atau sebesar 42,3 persen dalam status  sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Dari hasil penelusuran Gatra.com, ternyata sejak didirikan sebagai BLUD oleh Bupati Asahan, Almarhum Taufan Gama Simatupang, Pemkab Asahan  tidak pernah melaksanakan pengadaan dan pengangkatan pegawai BLUD.  Karena sampai saat ini Pemerintah Daerah setempat belum memiliki regulasi berkaitan dengan aturan tata cara pengadaan dan pengangkatan  pegawai BLUD.
 
Padahal, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 Tentang BLUD, pemerintah daerah harus menerbitkan  peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur soal kepegawaian BLUD. 
 
Lalu siapakah pegawai BLUD HAMS ?
 
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 Tentang BLUD, dalam pasal 4 aturan dari pemerintah pusat ini menyebutkan, pejabat dan pegawai BLUD terdiri dari pegawai negeri sipil dan atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  
 
Kemudian menurut pasal 5 dari regulasi ini, selain PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,  BLUD juga dapat mengangkat pejabat dan pegawai dari kalangan profesional. Dalam pengangkatan pejabat dan pegawai dari kalangan profesional, dalam pasal 7 menteri mengaturnya dilakukan dengan kontrak atau pegawai tetap. 
 
Sementara itu paramedis RSUD HAMS Kisaran yang masih berstatus TKS resah dengan status mereka yang tidak jelas sampai saat ini. 
 
Padahal, bertahun-tahun mereka menunggu kebijakan pemerintah daerah setempat untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan BLUD yang sehat dan profesional  sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri sejak didirikan menjadi BLUD oleh Bupati Asahan, almarhum Taufan Gama Simatupang. "Bagaimana Rumah Sakit mau maju jika pengelolaannya tidak profesional," sebut mereka. 
145