

Solok, Gatra.com- Fadli Saputra alias Adek dibekuk Satres Narkoba Polres Solok,di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi pada Selasa (19/4), membenarkan pada Sabtu (16/4) sekitar jam 23.30 wib, petugas meangkapmahasiswa itu di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar Jorong Galanggang Tangah yang mana masyarakat sering melihat pelaku dengan aktifitas mencurigakan di rumah (TKP)," ungkap Iptu Oon Kurnia Ilahi. Masyarakat melaporkan di rumah tersebut sering menjadi yempat pesta narkoba jenis sabu.
Polres Solok melakukan penyelidikan. Setelah mendapati ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penggerebekan. "Kemudian petugas menggeledah Adek, petugas mendapatkan barang bukti berupa lima paket kecil narkotika jenis sabu yg di bungkus plastik klem warna bening. Adek mendapat dari Koto Anau yaitu Panggilan Rio dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna putih, 1 (satu) buah Sepada Motor merek Honda Vario Warna Orange dengan nopol BA 6157 PJ dan semua diakui milik pelaku," katanya.
Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti terhadap pelaku dan terhadap pelaku dilakukan penangkapan untuk dilakukan proses lebih lanjut,dan dibawa kePolres Solok.