Kota Bima, Gatra.com– Tiga warga Kota Bima, akhirnya berurusan dengan Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB. Tim gabungan Polres Bima Kota dan Kodim 1608/Bima yang dipimpin Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin, Selasa (19/4) malam. Ketiga orang yang sedang nongkrong di seputaran jalan Lintas Rontu-Kumbe ini, kedapatan kantongi narkoba sabu.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Rabu (20/4) menjelaskan, tiga orang yang diamankan karena mengantongi narkoba jenis sabu. Ketiga orang tersebut diantaranya FM (29), RM (30) dan RA (16) ketiganya warga Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima.
“Saat digeledah badan oleh Tim gabungan dan dilanjutkan pengembangan oleh Tim Cobra Alpha di bawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah di rumah pelaku, didapatkan sejumlah barang bukti,” kata Tamrin.
Barang Bukti (BB) tersebut diantaranya, 6 lembar plastik klip berisi kristal diduga shabu. Setelah di timbang diketahui berat bersih 1,08 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah kotak, 3 buah Handphone, dompet,1 buah bungkus plastik klip serta uang sejumlah Rp, 7.9 juta.
Sementara pengembangan di TKP pengembangan, didapatkan barang bukti, 2 buah bong, 1 buah kaca, 2 buah korek api gas,1 buah sendok pipet dan satu buah handphone.
Setelah itu, sambungnya, ketiga terduga langsung digiring menuju kantor Sat Narkoba Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.