Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) tengah meneliti berkas penyidikan tersangka Doni Salmanan (DS) dalam perkara binary option Quotex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (20/4), menyampaikan, jaksa peneliti melakukan penelitian untuk menyatakan berkas itu lengkap (P21) atau belum.
“Dalam waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formiil maupun materiil (P.18) dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” katanya.
Tim Jaksa Peneliti melakukan penelitian berkas penyidikan tersangka Doni Salmanan setelah menerima pelimpahan tahap I dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Kejagung menerima pelimpahan berkas penyidikan tersangka Doni Salmanan itu pada Selasa (19/4). Doni merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau penipuan dan atau pencucian uang.
Atas perbuatan tersebut, penyidik Polri menyangka Doni Salmanan melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).